Berita Banjarmasin

Pasangan Telanjur Sebar Undangan, Pengadilan Agama Martapura Proses 103 Dispensasi Nikah

data Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin memperlihatkan ada 98 perkara dispensasi nikah atau di bawah usia 19 tahun yang ditangani pada 2022

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Layanan informasi di Pengadilan Agama Martapura, Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pernikahan anak dibawah umur masih tinggi di Indonesia.

Ini terlihat dari data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) mengenai dispensasi nikah. Pada 2022, jumlahnya 50.673 kasus.

Memang angkanya lebih rendah dibandingkan 2020 dan 2021. Pada 2020 sebanyak 63.382 dan pada 2021 sebanyak 61.449. Namun dispensasi nikah pada 2020, 2021 dan 2022, jauh di atas sebelum pandemi Covid-19. Pada 2019, angkanya 23.145.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengakui sekitar 80 persen permintaan dispensasi tidak bisa ditolak Pengadilan Agama karena perempuannya dalam kondisi hamil.

Baca juga: Kebakaran Ludeskan 3 Rumah di Sungai Salai Hilir Kabupaten Tapin, Pemadam Andalkan Alat Portabel

Baca juga: Kebakaran di Eks Hotel Harum Manis Banjarmasin, Bocah Sempat Berusaha Padamkan Api

Mengenai persoalan ini, data Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin memperlihatkan ada 98 perkara dispensasi nikah atau di bawah usia 19 tahun yang ditangani pada 2022.

“Rinciannya 90 perkara dikabulkan, dua perkara dicabut, dua perkara ditolak, satu perkara gugur, dua perkara tidak diterima dan satu perkara dicoret dari register,” terang Humas PA Banjarmasin, Drs H Mahalli, Senin (24/7/2023) siang.

Pada periode Januari-Juni 2023, Mahalli membeberkan sudah ada 51 perkara yang ditangani. “Untuk 2023 hingga Juni, ada 51 perkara dan diputus. Semuanya dikabulkan,” kata hakim tersebut.

Mengenai penyebab pengajuan dispensasi nikah di Kota Seribu Sungai, Mahalli mengatakan ada beberapa.

Baca juga: Desak Polisi Usut Dugaan Penggelapan Dana Koperasi, Warga Demo di Depan Polsek Pulaulaut Barat

Baca juga: Pelaku Kebakaran Bengkel Pelek dan SDN 1 Komet Banjarbaru Diduga Sama, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Mungkin karena orangtua melihat pergaulan anaknya sudah begitu dekat dan sangat akrab, bahkan sulit dipisahkan dengan calon pasangannya. Selain itu ada faktor lain, misalnya sudah hamil,” katanya.

Mengenai berapa banyak atau persentase permohonan dispensasi nikah karena hamil diluar nikah, Mahalli tidak bisa merincikannya. “Kami tidak punya datanya,” ungkapnya.

Meski demikian, Mahalli menyatakan permohonan dispensasi nikah paling banyak diajukan karena batas usia tidak mencukupi.

“Kebanyakannya karena kurang beberapa bulan saja usianya. Misalnya kurang dua sampai enam bulan dari usia 19 tahun. Untuk yang mengajukkan usianya di bawah 17 tahun, hampir tidak ada,” katanya.

Baca juga: SDN Komet 1 Banjarbaru Nyaris Hangus Terbakar, Fasilitas Sekolah Sempat Dirusak Oleh Seseorang

Baca juga: Bengkel Setel Pelek di Banjarbaru Diduga Sengaja Dibakar, Pemilik Bingung Cari Penghasilan 

Selain karena sudah hamil, menurut Mahalli, pengadilan kesulitan menolak permohonan dispensasi nikah karena undangan telah dibagikan.

Dibeberkan Mahalli, hakim dalam memutuskan perkara dispensasi pernikahan memiliki beberapa pertimbangan.

Pertama, mendengarkan semua pihak yang terlibat, terutama orangtua calon mempelai. Pihak orangtua harus bisa meyakinkan bisa membimbing si anak dalam berumahtangga.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved