Berita Banjarmasin

Pasangan Telanjur Sebar Undangan, Pengadilan Agama Martapura Proses 103 Dispensasi Nikah

data Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin memperlihatkan ada 98 perkara dispensasi nikah atau di bawah usia 19 tahun yang ditangani pada 2022

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Layanan informasi di Pengadilan Agama Martapura, Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. 

“Tak kalah penting, ada rekomendasi dari instansi terkait, misalnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) atau psikolog yang menyatakan anak ini memang siap menikah,” katanya.

Baca juga: Pencarian Nelayan Hilang di Tala Masih Berlanjut, Ini Posisi Kapal Milik Korban Saat Ditemukan Karam

Baca juga: Nelayan Desa Rasau Hilang Saat Melaut, Warga Bawahlayung Tanahlaut Kaget Lihat Kelotok Karam

Baca juga: BREAKING NEWS : Nelayan Tanahlaut Hilang di Perairan Bawahlayung, Kapal Ditemukan Tanpa Tuan

Apakah permohonan dispensasi nikah karena telah hamil serta merta dikabulkan, Mahalli mengatakan tidak.

“Memang, kalau sudah hamil akan menjadi pertimbangan, tapi bukan yang utama. Hakim tetap akan mempertimbangkan hal lain, seperti rekomendasi dari instansi terkait dan orangtuanya bisa membimbing,” pungkasnya.

Dispensasi nikah di Kabupaten Banjar lebih tinggi lagi. Wakil Ketua PA Martapura, Hikmah, S.Ag, M.Sy, mengatakan, pada 2022 jumlahnya 103 perkara. “Sebanyak 97 perkara dikabulkan, lima perkara dicabut dan satu perkara ditolak, “ urainya.

Sedangkan, perkara 2023 sampai dengan 24 Juli 2023 ada 50. “Sebanyak 49 perkara dikabulkan, dan satu perkara digugurkan, “ bebernya.

Humas Pengadilan Agama Banjarmasin, Drs H Mahalli selasa 25072023
Humas Pengadilan Agama Banjarmasin, Drs H Mahalli.

Namun ditegaskan Hikmah, jumlah persetujuan dispensasi nikah dijadikan angka pernikahan dini. Hal itu karena tidak jadi menikah atau saat menikah usia telah cukup.

Masih banyak yang minta dispensasi, sambung dia, bukan berarti lemahnya sosialisasi. PA Martapura punya program yang menyasar sekolah-sekolah.

“Nama programnya Pagar Sekolah. Jadi, tim turun ke sekolah bekerja sama dengan Forum Anak Banjar. Kami menyosialisasikan dampak pernikahan anak dan prosedur dispensasi pernikahan yang benar,“ kata dia. Bahkan PA Martapura membuka Pojok Konseling bekerja sama dengan DP3A

Kepala SMPN 1 Pengaron Sadik mengatakan pelajar di sekolahnya sebanyak 160 orang dan tidak ditemukan adanya pernikahan dini. “Memang ada yang berhenti. Tapi itu bukan untuk nikah dini tapi pindah ikut tugas orangtua,“ kata dia.

Baca juga: Diciduk Polisi, Sejoli di Banjarmasin Terbukti Sembunyikan Paket Sabu dalam Kotak Rokok

Baca juga: Sidang Perkara Pembangunan Bendungan Tapin, Saksi Ikhlas Uang Ganti Rugi Dipotong 50 Persen

Jika ke depan ada, Sadik mengatakan pihak sekolah akan menyarankan ikut Kejar Paket C.

Kepala SMPN4 Aranio Sahidah pun menyatakan di sekolahnya tidak ditemukan adanya yang nikah dini. “Kalau di desa karena daerah pinggiran ada yang putus sekolah. Tapi alasannya bukan nikah melainkan ekonomi,“ jelasnya.

Kepala dinas Pendidikan Banjar Liana Penny pun mengatakan belum ada laporan mengenai anak SMP menikah diri. “Guru bimbingan di sekolah selalu memantau dan pendampingan.

Dinas sudah melakukan sosialisasi melalui guru BK dan kepada siswa langsung, serta sudah kerjasama dengan KUA, Puskesmas/ Dinkes, Dinsos P3AP2KB,“ kata Liana.

Baca juga: Nongkrong Saat Dini Hari, Pengendara Motor dan 2 Paket Sabu Diamankan Petugas Polres Barito Kuala

Baca juga: Lagi Asyik Rebahan, Petugas Honorer Ini dan Pipet Sabu Dibawa Polisi ke Polres Kotabaru

Adapun salah satu materi dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), sambung Liana Penny, yakni tentang pernikahan dini dan narsum nya dari Puskesmas dan KUA.

Seemntara itu, mengenai kasus siswa putus sekolah akibat menikah, masih terjadi, khususnya pada sekolah yang jauh dari pusat kota.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved