Berita Banjarmasin

Pasangan Telanjur Sebar Undangan, Pengadilan Agama Martapura Proses 103 Dispensasi Nikah

data Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin memperlihatkan ada 98 perkara dispensasi nikah atau di bawah usia 19 tahun yang ditangani pada 2022

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Layanan informasi di Pengadilan Agama Martapura, Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. 

Seperti yang terjadi di SMPN 2 Juai, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalsel.

Selama dua tahun terakhir ada dua siswa yang tiba-tiba tidak masuk dan tidak lama setelahnya pihak sekolah mengetahui pelajar itu sudah menikah siri.

Guru SMPN 2 Juai, Muhammad Nashir, mengatakan, adanya kasus anak putus sekolah akibat menikah.

Baca juga: Hari Anak Nasional, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Serahkan Remisi Bagi 20 Anak Binaan LPKA Martapura

Baca juga: Fokus Proyek IKN, Alasan Kementerian PUPR Kesampingkan Pembangunan Jembatan Pulaulaut Kotabaru

Ini sebenarnya sudah ada sejak lama, namun tidak terungkap secara luas karena pihak keluarga biasanya memang sengaja menutupinya.

Biasanya siswa tidak masuk sekolah dan ternyata sudah menikah siri karena belum cukup umur.

Pihak sekolah tidak bisa mencegah karena biasanya rencana pernikahan disembunyikan oleh pihak keluarga.

“Belum sempat membujuk pihak keluarga atau siswa agar tidak putus sekolah, tiba-tiba sudah menikah,” ujarnya.

Diakuinya, saat ini pengetahuan mengenai seks belum diberikan secara terjadwal dan dimasukkan dalam satu agenda.

Baca juga: Pemuda Ini Diduga Sengaja Bakar Kos-kosan di Kayutangi 2 Banjarmasin, Begini Penjelasan Kapolsek

Baca juga: BREAKING NEWS : Cekcok dengan Teman Kos, Pemuda Ini Diduga Jadi Penyebab Kebakaran di Kayutangi 2

Keputusan siswa atau keluarga untuk menikah di usia muda, biasanya juga karena memang keinginan bukan akibat dari keputusan dan pilihan bukan karena keterbatasan ekonomi.

Mengenai dispensasi oleh pihak keluarga untuk siswa yang ingin menikah, juga belum pernah terjadi.

Baik siswa atau pihak keluarga langsung memilih untuk berhenti sekolah, dibanding meminta dispensasi menikah dan dapat terus melanjutkan sekolah.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon/Nurholis Huda)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved