Berita Banjarmasin
Pasangan Telanjur Sebar Undangan, Pengadilan Agama Martapura Proses 103 Dispensasi Nikah
data Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin memperlihatkan ada 98 perkara dispensasi nikah atau di bawah usia 19 tahun yang ditangani pada 2022
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
Seperti yang terjadi di SMPN 2 Juai, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalsel.
Selama dua tahun terakhir ada dua siswa yang tiba-tiba tidak masuk dan tidak lama setelahnya pihak sekolah mengetahui pelajar itu sudah menikah siri.
Guru SMPN 2 Juai, Muhammad Nashir, mengatakan, adanya kasus anak putus sekolah akibat menikah.
Baca juga: Hari Anak Nasional, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Serahkan Remisi Bagi 20 Anak Binaan LPKA Martapura
Baca juga: Fokus Proyek IKN, Alasan Kementerian PUPR Kesampingkan Pembangunan Jembatan Pulaulaut Kotabaru
Ini sebenarnya sudah ada sejak lama, namun tidak terungkap secara luas karena pihak keluarga biasanya memang sengaja menutupinya.
Biasanya siswa tidak masuk sekolah dan ternyata sudah menikah siri karena belum cukup umur.
Pihak sekolah tidak bisa mencegah karena biasanya rencana pernikahan disembunyikan oleh pihak keluarga.
“Belum sempat membujuk pihak keluarga atau siswa agar tidak putus sekolah, tiba-tiba sudah menikah,” ujarnya.
Diakuinya, saat ini pengetahuan mengenai seks belum diberikan secara terjadwal dan dimasukkan dalam satu agenda.
Baca juga: Pemuda Ini Diduga Sengaja Bakar Kos-kosan di Kayutangi 2 Banjarmasin, Begini Penjelasan Kapolsek
Baca juga: BREAKING NEWS : Cekcok dengan Teman Kos, Pemuda Ini Diduga Jadi Penyebab Kebakaran di Kayutangi 2
Keputusan siswa atau keluarga untuk menikah di usia muda, biasanya juga karena memang keinginan bukan akibat dari keputusan dan pilihan bukan karena keterbatasan ekonomi.
Mengenai dispensasi oleh pihak keluarga untuk siswa yang ingin menikah, juga belum pernah terjadi.
Baik siswa atau pihak keluarga langsung memilih untuk berhenti sekolah, dibanding meminta dispensasi menikah dan dapat terus melanjutkan sekolah.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon/Nurholis Huda)
Pengadilan Agama Martapura
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Banjar
Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur
pernikahan di bawah umur
Pengadilan Agama Banjarmasin
pernikahan dini
hamil diluar nikah
dispensasi nikah
| Kemenag Kalsel Dorong Pemuda Berperan Makmurkan Masjid |
|
|---|
| Sempat Mengira Penipuan, Warga Banjarmasin Ini Gugup Sekaligus Gembira Dapat Hadiah 124 Gram Emas |
|
|---|
| Pohon Tumbang di Depan Gereja Seberang Siring 0 Km Dievakuasi BPBD Banjarmasin, Dipicu Dahan Lapuk |
|
|---|
| Tak Becus Serap Anggaran, Gubernur Kalsel Ancam Kepala SKPD: Mundur atau Dipecat |
|
|---|
| Pipa Booster Gerilya Banjarmasin Bocor, PAM Bandarmasih Setop Sementara Distribusi di 2 Kecamatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Layanan-informasi-di-Pengadilan-Agama-Martapura-selasa-25072023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.