Berita Banjarmasin
Pasangan Telanjur Sebar Undangan, Pengadilan Agama Martapura Proses 103 Dispensasi Nikah
data Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin memperlihatkan ada 98 perkara dispensasi nikah atau di bawah usia 19 tahun yang ditangani pada 2022
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pernikahan anak dibawah umur masih tinggi di Indonesia.
Ini terlihat dari data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) mengenai dispensasi nikah. Pada 2022, jumlahnya 50.673 kasus.
Memang angkanya lebih rendah dibandingkan 2020 dan 2021. Pada 2020 sebanyak 63.382 dan pada 2021 sebanyak 61.449. Namun dispensasi nikah pada 2020, 2021 dan 2022, jauh di atas sebelum pandemi Covid-19. Pada 2019, angkanya 23.145.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengakui sekitar 80 persen permintaan dispensasi tidak bisa ditolak Pengadilan Agama karena perempuannya dalam kondisi hamil.
Baca juga: Kebakaran Ludeskan 3 Rumah di Sungai Salai Hilir Kabupaten Tapin, Pemadam Andalkan Alat Portabel
Baca juga: Kebakaran di Eks Hotel Harum Manis Banjarmasin, Bocah Sempat Berusaha Padamkan Api
Mengenai persoalan ini, data Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin memperlihatkan ada 98 perkara dispensasi nikah atau di bawah usia 19 tahun yang ditangani pada 2022.
“Rinciannya 90 perkara dikabulkan, dua perkara dicabut, dua perkara ditolak, satu perkara gugur, dua perkara tidak diterima dan satu perkara dicoret dari register,” terang Humas PA Banjarmasin, Drs H Mahalli, Senin (24/7/2023) siang.
Pada periode Januari-Juni 2023, Mahalli membeberkan sudah ada 51 perkara yang ditangani. “Untuk 2023 hingga Juni, ada 51 perkara dan diputus. Semuanya dikabulkan,” kata hakim tersebut.
Mengenai penyebab pengajuan dispensasi nikah di Kota Seribu Sungai, Mahalli mengatakan ada beberapa.
Baca juga: Desak Polisi Usut Dugaan Penggelapan Dana Koperasi, Warga Demo di Depan Polsek Pulaulaut Barat
Baca juga: Pelaku Kebakaran Bengkel Pelek dan SDN 1 Komet Banjarbaru Diduga Sama, Polisi Lakukan Penyelidikan
“Mungkin karena orangtua melihat pergaulan anaknya sudah begitu dekat dan sangat akrab, bahkan sulit dipisahkan dengan calon pasangannya. Selain itu ada faktor lain, misalnya sudah hamil,” katanya.
Mengenai berapa banyak atau persentase permohonan dispensasi nikah karena hamil diluar nikah, Mahalli tidak bisa merincikannya. “Kami tidak punya datanya,” ungkapnya.
Meski demikian, Mahalli menyatakan permohonan dispensasi nikah paling banyak diajukan karena batas usia tidak mencukupi.
“Kebanyakannya karena kurang beberapa bulan saja usianya. Misalnya kurang dua sampai enam bulan dari usia 19 tahun. Untuk yang mengajukkan usianya di bawah 17 tahun, hampir tidak ada,” katanya.
Baca juga: SDN Komet 1 Banjarbaru Nyaris Hangus Terbakar, Fasilitas Sekolah Sempat Dirusak Oleh Seseorang
Baca juga: Bengkel Setel Pelek di Banjarbaru Diduga Sengaja Dibakar, Pemilik Bingung Cari Penghasilan
Selain karena sudah hamil, menurut Mahalli, pengadilan kesulitan menolak permohonan dispensasi nikah karena undangan telah dibagikan.
Dibeberkan Mahalli, hakim dalam memutuskan perkara dispensasi pernikahan memiliki beberapa pertimbangan.
Pertama, mendengarkan semua pihak yang terlibat, terutama orangtua calon mempelai. Pihak orangtua harus bisa meyakinkan bisa membimbing si anak dalam berumahtangga.
“Tak kalah penting, ada rekomendasi dari instansi terkait, misalnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) atau psikolog yang menyatakan anak ini memang siap menikah,” katanya.
Baca juga: Pencarian Nelayan Hilang di Tala Masih Berlanjut, Ini Posisi Kapal Milik Korban Saat Ditemukan Karam
Baca juga: Nelayan Desa Rasau Hilang Saat Melaut, Warga Bawahlayung Tanahlaut Kaget Lihat Kelotok Karam
Baca juga: BREAKING NEWS : Nelayan Tanahlaut Hilang di Perairan Bawahlayung, Kapal Ditemukan Tanpa Tuan
Apakah permohonan dispensasi nikah karena telah hamil serta merta dikabulkan, Mahalli mengatakan tidak.
“Memang, kalau sudah hamil akan menjadi pertimbangan, tapi bukan yang utama. Hakim tetap akan mempertimbangkan hal lain, seperti rekomendasi dari instansi terkait dan orangtuanya bisa membimbing,” pungkasnya.
Dispensasi nikah di Kabupaten Banjar lebih tinggi lagi. Wakil Ketua PA Martapura, Hikmah, S.Ag, M.Sy, mengatakan, pada 2022 jumlahnya 103 perkara. “Sebanyak 97 perkara dikabulkan, lima perkara dicabut dan satu perkara ditolak, “ urainya.
Sedangkan, perkara 2023 sampai dengan 24 Juli 2023 ada 50. “Sebanyak 49 perkara dikabulkan, dan satu perkara digugurkan, “ bebernya.
Namun ditegaskan Hikmah, jumlah persetujuan dispensasi nikah dijadikan angka pernikahan dini. Hal itu karena tidak jadi menikah atau saat menikah usia telah cukup.
Masih banyak yang minta dispensasi, sambung dia, bukan berarti lemahnya sosialisasi. PA Martapura punya program yang menyasar sekolah-sekolah.
“Nama programnya Pagar Sekolah. Jadi, tim turun ke sekolah bekerja sama dengan Forum Anak Banjar. Kami menyosialisasikan dampak pernikahan anak dan prosedur dispensasi pernikahan yang benar,“ kata dia. Bahkan PA Martapura membuka Pojok Konseling bekerja sama dengan DP3A
Kepala SMPN 1 Pengaron Sadik mengatakan pelajar di sekolahnya sebanyak 160 orang dan tidak ditemukan adanya pernikahan dini. “Memang ada yang berhenti. Tapi itu bukan untuk nikah dini tapi pindah ikut tugas orangtua,“ kata dia.
Baca juga: Diciduk Polisi, Sejoli di Banjarmasin Terbukti Sembunyikan Paket Sabu dalam Kotak Rokok
Baca juga: Sidang Perkara Pembangunan Bendungan Tapin, Saksi Ikhlas Uang Ganti Rugi Dipotong 50 Persen
Jika ke depan ada, Sadik mengatakan pihak sekolah akan menyarankan ikut Kejar Paket C.
Kepala SMPN4 Aranio Sahidah pun menyatakan di sekolahnya tidak ditemukan adanya yang nikah dini. “Kalau di desa karena daerah pinggiran ada yang putus sekolah. Tapi alasannya bukan nikah melainkan ekonomi,“ jelasnya.
Kepala dinas Pendidikan Banjar Liana Penny pun mengatakan belum ada laporan mengenai anak SMP menikah diri. “Guru bimbingan di sekolah selalu memantau dan pendampingan.
Dinas sudah melakukan sosialisasi melalui guru BK dan kepada siswa langsung, serta sudah kerjasama dengan KUA, Puskesmas/ Dinkes, Dinsos P3AP2KB,“ kata Liana.
Baca juga: Nongkrong Saat Dini Hari, Pengendara Motor dan 2 Paket Sabu Diamankan Petugas Polres Barito Kuala
Baca juga: Lagi Asyik Rebahan, Petugas Honorer Ini dan Pipet Sabu Dibawa Polisi ke Polres Kotabaru
Adapun salah satu materi dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), sambung Liana Penny, yakni tentang pernikahan dini dan narsum nya dari Puskesmas dan KUA.
Seemntara itu, mengenai kasus siswa putus sekolah akibat menikah, masih terjadi, khususnya pada sekolah yang jauh dari pusat kota.
Seperti yang terjadi di SMPN 2 Juai, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalsel.
Selama dua tahun terakhir ada dua siswa yang tiba-tiba tidak masuk dan tidak lama setelahnya pihak sekolah mengetahui pelajar itu sudah menikah siri.
Guru SMPN 2 Juai, Muhammad Nashir, mengatakan, adanya kasus anak putus sekolah akibat menikah.
Baca juga: Hari Anak Nasional, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Serahkan Remisi Bagi 20 Anak Binaan LPKA Martapura
Baca juga: Fokus Proyek IKN, Alasan Kementerian PUPR Kesampingkan Pembangunan Jembatan Pulaulaut Kotabaru
Ini sebenarnya sudah ada sejak lama, namun tidak terungkap secara luas karena pihak keluarga biasanya memang sengaja menutupinya.
Biasanya siswa tidak masuk sekolah dan ternyata sudah menikah siri karena belum cukup umur.
Pihak sekolah tidak bisa mencegah karena biasanya rencana pernikahan disembunyikan oleh pihak keluarga.
“Belum sempat membujuk pihak keluarga atau siswa agar tidak putus sekolah, tiba-tiba sudah menikah,” ujarnya.
Diakuinya, saat ini pengetahuan mengenai seks belum diberikan secara terjadwal dan dimasukkan dalam satu agenda.
Baca juga: Pemuda Ini Diduga Sengaja Bakar Kos-kosan di Kayutangi 2 Banjarmasin, Begini Penjelasan Kapolsek
Baca juga: BREAKING NEWS : Cekcok dengan Teman Kos, Pemuda Ini Diduga Jadi Penyebab Kebakaran di Kayutangi 2
Keputusan siswa atau keluarga untuk menikah di usia muda, biasanya juga karena memang keinginan bukan akibat dari keputusan dan pilihan bukan karena keterbatasan ekonomi.
Mengenai dispensasi oleh pihak keluarga untuk siswa yang ingin menikah, juga belum pernah terjadi.
Baik siswa atau pihak keluarga langsung memilih untuk berhenti sekolah, dibanding meminta dispensasi menikah dan dapat terus melanjutkan sekolah.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon/Nurholis Huda)
Pengadilan Agama Martapura
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Banjar
Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur
pernikahan di bawah umur
Pengadilan Agama Banjarmasin
pernikahan dini
hamil diluar nikah
dispensasi nikah
| Kemenag Kalsel Dorong Pemuda Berperan Makmurkan Masjid |
|
|---|
| Sempat Mengira Penipuan, Warga Banjarmasin Ini Gugup Sekaligus Gembira Dapat Hadiah 124 Gram Emas |
|
|---|
| Pohon Tumbang di Depan Gereja Seberang Siring 0 Km Dievakuasi BPBD Banjarmasin, Dipicu Dahan Lapuk |
|
|---|
| Tak Becus Serap Anggaran, Gubernur Kalsel Ancam Kepala SKPD: Mundur atau Dipecat |
|
|---|
| Pipa Booster Gerilya Banjarmasin Bocor, PAM Bandarmasih Setop Sementara Distribusi di 2 Kecamatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Layanan-informasi-di-Pengadilan-Agama-Martapura-selasa-25072023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.