Korupsi di Kalsel

Sidang Perkara Pembangunan Bendungan Tapin, Saksi Ikhlas Uang Ganti Rugi Dipotong 50 Persen

Saksi dalam perkara gratifikasi dan TPPU pada proyek Bendungan Tapin menerima Rp 539 juta dari total Rp 1,2 miliar ganti rugi lahan.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU pada proyek pembangunan Bendungan Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (24/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Meskipun uang ganti rugi lahan dipotong 50 persen oleh para terdakwa dalam perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proyek pembangunan Bendungan Tapin, rupanya diikhlaskan oleh saksi bernama Endang.

Hal ini disampaikan Endang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (24/7/2023).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suwandy tersebut, saksi Endang membeberkan bahwa dirinya awalnya membeli sebuah lahan sekitar 2014 dengan harga Rp 30 juta.

Baca juga: Hilang di Perairan Bawahlayung Tala, Nelayan Sungairasau Ini Sempat Libur Gegara Ini

Baca juga: Nelayan Desa Rasau Hilang Saat Melaut, Warga Bawahlayung Tanahlaut Kaget Lihat Kelotok Karam

Baca juga: BREAKING NEWS : Nelayan Tanahlaut Hilang di Perairan Bawahlayung, Kapal Ditemukan Tanpa Tuan

Namun kemudian saat ganti rugi pembebasan lahan pada 2019 berjumlah sekitar Rp 1,2 miliar. Dirinya hanya menerima sekitar Rp 539 juta saja atau setengahnya saja, sementara sisanya dinikmati para terdakwa.

Saksi mengaku bahwa uang ganti rugi dibagi dua atau diistilahkan 'belah semangka' tersebut pun memang disepakatinya sejak awal.

"Saya menerima Rp 539 juta saja, dan saya setuju dan ikhlas saja dibagi dua," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Bengkel Setel Pelek di Banjarbaru Terbakar, Pemilik Lihat Dua Pria

Baca juga: Dua Orang Korban Kebakaran di Kabupaten Tanah Laut Kalsel Meninggal

Selain itu, sepakat dan juga ikhlas uang ganti rugi lahan dibelah semangka karena dirinya sudah memiliki keuntungan sangat banyak dari nilai awal membeli lahan tersebut. Merasa sudah dibantu untuk mencairkan uang ganti rugi.

Dalam sidang hari ini, JPU menghadirkan setidaknya menghadirkan lima orang saksi. 

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala Desa Pipitak Jaya, Sogianor, kemudian Herman dan juga Achmad Rizaldy pun dihadirkan dalam ruang sidang.

Baca juga: Pemuda Ini Diduga Sengaja Bakar Kos-kosan di Kayutangi 2 Banjarmasin, Begini Penjelasan Kapolsek

Baca juga: BREAKING NEWS : Cekcok dengan Teman Kos, Pemuda Ini Diduga Jadi Penyebab Kebakaran di Kayutangi 2

Sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Tiga terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan pasal berlapis terkait dengan gratifikasi dan TPPU.

Hasil penyidikan, mereka bertiga meraup keuntungan total Rp 2,3 miliar dari pemotongan 50 persen uang pengganti rugi.

Baca juga: Nongkrong Saat Dini Hari, Pengendara Motor dan 2 Paket Sabu Diamankan Petugas Polres Barito Kuala

Baca juga: Lagi Asyik Rebahan, Petugas Honorer Ini dan Pipet Sabu Dibawa Polisi ke Polres Kotabaru

Rinciannya, Sogianor mendapat sekitar Rp 800 juta, Rizaldi sekitar Rp 600 juta dan Herman Rp 954 juta.

Bendungan Tapin yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo merupakan proyek tahun jamak 2015-2020 dengan nilai hampir Rp 1 triliun.

Kasus ini bergulir setelah Tim Pemberantasan Mafia Tanah menemukan indikasi penyelewengan dana pembebasan lahan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved