Berita Banjarmasin

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Ilegal, Lebih dari 1 Juta Batang Rokok Dibakar

Lebih dari 1 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana pemusnahan rokok ilegal di KPPBC TMP B Banjarmasin di Jalan Barito Ilir, Kelurahan Telaga Biru, Rabu (26/7/2023) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lebih dari 1 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Banjarmasin, hari ini Rabu (26/7/2023) siang.

Pemusnahan dilakukan dalam kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilaksanakan di KPPBC TMP B Banjarmasin di Jalan Barito Ilir, Kelurahan Telaga Biru.

Jutaan batang rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dan selain itu juga turut dimusnahkan barang ilegal lainnya seperti minuman keras dan juga barang paket eks kepabeanan.

Berdasarkan data yang ada, setidaknya ada sebanyak 1.095.340 batang rokok ilegal yang dimusnahkan, kemudian sekitar 474,7 liter minuman mengandung alkohol serta 14 (empat belas) paket barang eks kepabeanan.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan di Rutan KPK

Baca juga: Viral Puluhan Warga di Riau Pungut Daging Kerbau Ilegal yang Sudah Dimusnahkan Bea Cukai, Rebutan

Adapun total perkiraan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 1.340.665. 160 dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan PMK-51/PMK.06/2021 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

Rokok dan minuman keras ilegal yang dimusnahkan, karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni penggunaan pita cukai bekas; penggunaan pita cukai palsu, dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 881.290.940.

Sedangkan barang-barang berupa eks kepabeanan yang dimusnahkan, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yakni merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor.

Dan seluruh barang yang dimusnahkan ini, tidak lain merupakan hasil penindakan 86 pelanggaran sepanjang tahun 2022-2023 oleh Kantor Bea Cukai Banjarmasin.

Pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan Cukai ini sendiri ditemukan di 11 kabupaten dan kota yang ada di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Banjarmasin, Yodi Hanidi menerangkan pangsa pasar rokok ilegal ditemukan hampir di seluruh Kalsel.

"Dan harganya memang lebih murah bahkan bisa sampai 50 persen dari rokok yang beredar di pasaran," katanya.

Baca juga: Terapkan NLE di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, BKP dan Bea Cukai akan Lakukan Pemeriksaan Gabungan

Sementara Kepala KPPBC TMP B Banjarmasin, Edy Susetyo menerangkan penindakan dilakukan karena melanggar UU Kepabeanan dan Cukai.

Dan tak kalah penting lanjutnya, penindakan dilakukan juga untuk melindungi perusahaan rokok yang memang resmi atau membayar cukai.

"Kita harus mendukung perusahaan-perusahaan yang sudah bayar cukai, supaya persaingannya pun sehat. Kalau yang ilegal dibiarkan, maka yang legal akan mati," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved