Penyelundupan Satwa Liae

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling

ditemukan sisik trenggiling siap edar dibungkus dengan karung warna putih dan dimasukkan dalam 8 kardus besar

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
Banjarmasinpost.co.id/Aya Sugianto
Suasana jumpa pers pengungkapan penyelundupan 360 kg sisik trenggiling kering, Kamis (25/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sempat dikira mengangkut rokok ilegal, patroli darat kepabeanan dan cukai yang dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), justru mendapatkan temuan yang mengejutkan.

Tim memergoki mobil pikap yang mengangkut 360 kg sisik satwa yang dilindungi yakni trenggiling (Manis Javanica), di Jalan Duyung Raya, Telaga Biru, Banjarmasin Barat, pada Rabu (17/5) sekitar pukul 12.45 Wita.

Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Ronny Rosfyandi, Kamis (25/5) menerangkan, terungkapnya penyelundup-an ini bermula saat tim menghentikan pikap yang mencurigakan menuju Pelabuhan Trisakti.

Setelah dilakukan pemeriksaan muatan, ternyata ditemu-kan sisik trenggiling siap edar dibungkus dengan karung warna putih dan dimasukkan dalam 8 kardus besar dengan berat seluruhnya 360 kg.

Berdasarkan keterangan sopir SR (35) diperoleh informasi bahwa pemilik sisik trenggiling adalah AF (42).

Tim kemudian meminta sopir untuk menghubungi AF agar datang ke kantor Beacukai. Saat datang sekitar pukul 17.00 Wita, AF membenarkan sisik tersebut miliknya.

Selanjutnya pada ma-lam harinya, perkara ini dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut. Dan pada Kamis (18/5) penyidik PPNS LHK menetapkan AF sebagai tersangka.

Dan kemarin, kedelapan kardus sisik trenggiling yang dipercaya untuk obat dan kecantikan ini diperlihatkan ke publik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum bersama Kanwil DJBC Kalbagsel dalam jumpa pers di Kantor Kanwil DJBC Kalbagsel.

Turut hadir Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum KLHK, Dr Rasio Ridho Sani dan Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan LHK, Sustyo Iriono.

Selain itu tersangka AF dengan tangan diborgol dan mengenakan kaus oren, juga dihadirkan. Tersangka AF saat ini dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin sedangkan barang bukti diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru.

Rasio Ridho pengungkapan bahwa penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi ini merupakan kejahatan sangat serius.

Apalagi trenggiling yang memangsa rayap, semut dan serangga lainnya ini berperan penting dalam ekosistem.

“Tentunya kehilangan satwa ini maka akan menghancurkan ekosistem kita,” katanya.

Dibeberkan juga oleh Rasio apabila diasumsikan 1 kg sisik yang ditemukan ini berasal dari 4 ekor trenggiling maka total ada 1.440 ekor trenggiling yang sudah dibunuh.

Kemudian jika dikonversikan dengan nilai ekonomi sebesar Rp 50.600.000 per ekornya, maka totalnya ada sebesar Rp 72,86 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved