Penyelundupan Satwa Liae

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling

ditemukan sisik trenggiling siap edar dibungkus dengan karung warna putih dan dimasukkan dalam 8 kardus besar

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
Banjarmasinpost.co.id/Aya Sugianto
Suasana jumpa pers pengungkapan penyelundupan 360 kg sisik trenggiling kering, Kamis (25/5/2023). 

“Jadi kerugian kita dari tindak kejahatan ini sebesar Rp 72,86 miliar,” katanya.

Ditambahkannya bahwa di pasar gelap internasional, trenggiling ini memiliki harga yang sangat tinggi.

Termasuk juga dagingnya.

“Dagingnya juga berharga. Makanya kami akan mendalami juga kemana daging dari 360 kg sisik trenggiling ini,” jelasnya.

Tak kalah penting, Rasio juga menerangkan bahwa pihaknya serius menindak kejahatan seperti ini.

Bahkan juga akan ditekankan juga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami, dari mana asalnya kemana akan dikirim. Kemudian juga siapa saja yang terlibat, termasuk TPPU nya. Kita akan ikuti aliran keuangannya,” katanya.

Rasio juga menegaskan bahwa mereka konsisten menangani kejahatan SDA di Nusantara. “
Kami sudah banyak melakukan operasi-operasi. Dan kami sudah membawa kasus pidana sebanyak 1.364 kasus terhadap kejahatan SDA kehutanan, di samping itu juga ada perdatanya. Dan ini bentuk nyata MoU antara Dirjen Gakkum KLHK dengan Dirjen Bea dan Cukai,” ujarnya.

(banjarmasinpst.co.id/ran)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved