Narkoba di Kalsel
Ungkap Jaringan Narkoba Lewat Tersangka di Kandangan, Polres HSS Bekuk Empat Warga Amuntai
Tertangkapnya Herman alias Upay (36), saat membawa satu paket sabu, menguak jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten di Banua Anam
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Tertangkapnya Herman alias Upay (36), saat membawa satu paket sabu, Senin 24 Juli 2023 pukul 21.00 wita di Jalan HM Yusi, Kelurahan Kandangan mulai menguak jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten di Banua Anam.
Hasil pengembangan penyidikan terhadap Upay, terungkap dia membeli 0,81 gram sabu tersebut dari warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Warga Amuntai tersebut Rahmatullah (43) warga Gg. Mawar rt.003/002 Desa Keramat Kecamatan Amuntai Selatan, HSU.
Dia pun tertangkap Satresnarkoba Polres HSD 24 Juli 2023 pukul 23.30 Wita, setelah polisi memeriksa Upay.
Baca juga: Tangkap 4 Tersangka, Satresnarkoba Polres Tapin Amankan Setengah Ons Sabu di Sungai Puting
Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, Tukang Gigi di Balangan Diamankan Petugas BNNK
Baca juga: Diciduk Polisi, Sejoli di Banjarmasin Terbukti Sembunyikan Paket Sabu dalam Kotak Rokok
Tersangka yang bekerja sebagai pedagang itu ditangkap di rumahnya. Hasil penggeledahan, ditemukan 8 paket sabu di kamar rumah tersebut.
“Dari hasil introgasi terhadap Rahmatullah, diperoleh informasi dia membeli sabu untuk dijual kembali itu dari Mahrawi yang juga tinggal di Amuntai,”kata Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, melalui Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar, Rabu (26/7/2023) malam ini.
Tersangka itupun mengakui, sabu dijual kepada Upay, warga jalan Lorong Bupati RT002/001 Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, yang sebelumnya tertangkap di pinggir jalan MM Yusi Kandangan.
Selanjutnya, pada 25 Juli 2023, pukul 00.30 wita, Satres Narkoba Polres HSS kembali memburu pengedar Mahrawi (33), warga jalan Negara Dipa, Desa Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah.
Dibantu anggota Satreskrim Polres HSS, pukul 00.30 WIta, Mahrawi tertangkap dirumahnya tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim gabungan berhasil menemukan barang bukti satu sabu di tempat tinggalnya itu. Mahrawi mengakui sabu yang dimilik Rahmatullah dari dia,”kata Ardiansyah lagi. Pengembangan melaui penyidikan kembali mengungkap tersangka lainnya.
Baca juga: Nongkrong Saat Dini Hari, Pengendara Motor dan 2 Paket Sabu Diamankan Petugas Polres Barito Kuala
Baca juga: Lagi Asyik Rebahan, Petugas Honorer Ini dan Pipet Sabu Dibawa Polisi ke Polres Kotabaru
Mereka adalah Yuhan (32) dan Toni (34) yang juga tertangkap di tempat dan waktu yang sama dengan Mahrawi. Yuhan dan Toni diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu tersebut.
Ketiganya disangkakan tentang menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Tentang perbuatan itu, diatur Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sejumlah barang buktipun telah disita, termasuk sabu 3.38 gram. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)
Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
![]() |
---|
Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.