Narkoba di Kalsel

Ungkap Jaringan Narkoba Lewat Tersangka di Kandangan, Polres HSS Bekuk Empat Warga Amuntai

Tertangkapnya Herman alias Upay (36), saat membawa satu paket sabu, menguak jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten di Banua Anam

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSS untuk BPost
Para tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba  Polres HSS di Amuntai Hulu Sungai Selatan, Selasa 25 Juli 2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Tertangkapnya Herman alias Upay (36), saat membawa satu paket sabu, Senin 24 Juli 2023 pukul 21.00 wita di Jalan HM Yusi, Kelurahan Kandangan mulai menguak jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten di Banua Anam.

Hasil pengembangan penyidikan terhadap Upay, terungkap dia membeli 0,81 gram sabu tersebut dari warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Warga Amuntai tersebut Rahmatullah (43) warga Gg. Mawar rt.003/002 Desa Keramat Kecamatan  Amuntai Selatan, HSU.

Dia pun tertangkap Satresnarkoba Polres HSD 24 Juli 2023 pukul 23.30 Wita, setelah polisi memeriksa Upay.

Baca juga: Tangkap 4 Tersangka, Satresnarkoba Polres Tapin Amankan Setengah Ons Sabu di Sungai Puting 

Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, Tukang Gigi di Balangan Diamankan Petugas BNNK

Baca juga: Diciduk Polisi, Sejoli di Banjarmasin Terbukti Sembunyikan Paket Sabu dalam Kotak Rokok

Tersangka yang bekerja sebagai pedagang itu ditangkap di rumahnya. Hasil penggeledahan, ditemukan 8 paket sabu di kamar rumah tersebut.

“Dari hasil introgasi terhadap Rahmatullah, diperoleh informasi dia membeli sabu untuk dijual kembali itu dari Mahrawi yang juga tinggal di Amuntai,”kata Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, melalui Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar, Rabu (26/7/2023) malam ini.

Tersangka itupun mengakui, sabu dijual kepada Upay, warga jalan Lorong Bupati RT002/001 Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, yang sebelumnya tertangkap di pinggir jalan MM Yusi Kandangan.  

Selanjutnya, pada 25 Juli 2023, pukul 00.30 wita, Satres Narkoba Polres HSS kembali memburu pengedar Mahrawi (33), warga jalan Negara Dipa, Desa Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah.  

Dibantu anggota Satreskrim Polres HSS, pukul 00.30 WIta, Mahrawi tertangkap dirumahnya tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim gabungan berhasil menemukan barang bukti satu sabu di tempat tinggalnya itu. Mahrawi mengakui sabu yang dimilik Rahmatullah dari dia,”kata Ardiansyah lagi. Pengembangan melaui penyidikan kembali mengungkap tersangka lainnya.

Baca juga: Nongkrong Saat Dini Hari, Pengendara Motor dan 2 Paket Sabu Diamankan Petugas Polres Barito Kuala

Baca juga: Lagi Asyik Rebahan, Petugas Honorer Ini dan Pipet Sabu Dibawa Polisi ke Polres Kotabaru

Mereka adalah Yuhan (32) dan Toni (34) yang juga tertangkap di tempat dan waktu yang sama dengan Mahrawi. Yuhan dan Toni diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu tersebut.

Ketiganya disangkakan tentang menyimpan, memiliki, menguasai dan  mengedarkan Narkotika jenis Sabu.

Tentang perbuatan itu, diatur Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sejumlah barang buktipun telah disita, termasuk sabu 3.38 gram. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved