OTT KPK

Alasan Danpuspom Sebut KPK tak Berhak Tetapkan Kabasarnas RI Marsdya Henri Alfiandi Jadi Tersangka

Alasan kuat Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko menyebut KPK tidak berhak menetapkan Kabasarnas RI Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas

Editor: Edi Nugroho
(Basarnas)
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. 

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri.

Selain Henri, KPK juga menetapkan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Danpuspom TNI ke KPK: Yang Bisa Menetapkan Tersangka Militer, Ya Penyidik Militer!",

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved