OTT KPK
Alasan Danpuspom Sebut KPK tak Berhak Tetapkan Kabasarnas RI Marsdya Henri Alfiandi Jadi Tersangka
Alasan kuat Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko menyebut KPK tidak berhak menetapkan Kabasarnas RI Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas
BANJARMASINPOST.CO.ID - Alasan kuat Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka terungkap.
Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko menegaskan KPK tidak berhak menetapkan Kepala Kabasarnas RI Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.
KPK sebelumnya menetapkan dua personel TNI aktif itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Danpuspom mengatakan, yang bisa menentukan status tersangka personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.
Baca juga: Viral Wali Murid di Sekolah Tangerang Marahi Satpam Lansia, Sampai Mau Melaporkan ke Polisi
Baca juga: Resep Praktis Atasi Keluhan Maag atau Lambung Diungkap dr Zaidul Akbar, Caranya Sangat Sederhana
“Penyidik itu kalau polisi, enggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi (yang bisa menetapkan tersangka). KPK juga begitu, enggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik," tutur Agung saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).
"Di militer juga begitu, sama. Nah untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa KPK telah menyalahi aturan.
“Prosedurnya untuk menetapkan tersangka ini ya kurang tepat secara aturan sebetulnya,” kata Agung.
Selain itu, ia menuturkan, Puspom TNI hanya diberitahu KPK soal penanganan kasus hukum Henri dan Afri statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan, bukan penetapan tersangka.
“Kalau pada saat itu dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI, itu benar, kami ada di situ (saat penangkapan). Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Agung.
Baca juga: Nasib Karir Cinta Mega Anggota DPRD DKI yang Diduga Main Judi Slot, Diusung ke DPP PDIP
Saat ini, Puspom TNI masih menunggu laporan resmi dari KPK yang menyatakan bahwa Henri dan Afri tersangkut kasus hukum.
“Kami belum menerima laporan polisi dari KPK. Secara resmi KPK belum melapor ke TNI ada personel yang terlibat kasus,” ujar Agung.
Sebelumnya, Kabasarnas Henri ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dugaan kasus suap.
Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
OTT KPK di Kaltim, Lima Orang Jadi Tersangka Berikut Identitasnya serta Konstruksi Kasusnya |
![]() |
---|
Update OTT KPK di Bondowoso, Enam Orang Diamankan, Ali Fikri : Terkait Pengurusan Perkara Korupsi |
![]() |
---|
Sosok Profil Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Diduga Kena OTT KPK, Sempat Viral Pamer Ultah Anak |
![]() |
---|
Operasi Tangkap Tangan KPK di Sorong Papua, Amankan Beberapa Pejabat dan Pegawai BPK |
![]() |
---|
Alasan Kuat KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka Korupsi Pengadaan LNG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.