Kasus Ponpes Al Zaytun

Alasan Dua Anak Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim pada Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Bareskrim Polri kembali menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap dua anak pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG)

Editor: Edi Nugroho
Tribunnews/Gilang Putranto
Alasan dua anak pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (28/7/2023) hari ini dalam dugaaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terungkap. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Alasan dua anak pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (28/7/2023) hari ini dalam dugaaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terungkap.

Bareskrim Polri kembali menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap dua anak pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) pada Jumat (28/7/2023) hari ini.

Sebab, dua anak Panji yang menjabat menjadi pengurus inti Ponpes Al Zaytun tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (25/7/2023) lalu, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan ayahnya.

"Rencana hadir hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga: Pelanggaran Etik Penembakan Bripda IDF oleh Anggota Densus 88 Didalami, tak Ada Toleransi

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP Hal 12 - 13 Aktivitas 3: Materi Pengaruh Geografis, Kurikulum Merdeka

Adapun dua anak Panji adalah IP dan APU. Masing-masing menjabat ketua pengurus dan sekretaris Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan ulang delapan saksi lain yang tak hadir dalam panggilan pada 25-26 Juli 2023 kemarin.

Kedelapan saksi itu adalah IS selaku Bendahara YPI; AH selaku Pembina Anggota 1 YPI; MJA selaku Ketua Pengawas YPI; MN selaku Pembina Anggota 2 YPI; MAS selaku Pembina Anggota 3 YPI; dan AS selaku Pengurus YPI.

Kemudian ada dua saksi lain yaitu AF dan MY selaku Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana

Namun, Whisnu belum bisa memastikan apakah ke-10 saksi itu akan menghadiri pemeriksaan hari ini.

"Kepastiannya nanti akan disampaikan oleh Pak Karo Penmas Polri," ucapnya.

Adapun Bareskrim telah mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan yang diduga dilakukan Panji di Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Kunci Jawaban Soal Ekonomi Kelas 11 SMA, Lembar Aktivitas 7 Bab 2 Halaman 65, Kurikulum Merdeka

Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat duagan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Karo Penmas Humas Polri Brrjgjen Ahmad Ramadhan dalam keteraangannya pada Jumat (21/7/2023).

Kasus ini dalam tahap penyelidikan. Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari PPATK hingga ahli TPPU.

Selain dijerat terkait tindak pidana penyalahgunaan keuangan, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua berkas perkara tersebut bakal disatukan.

Bareskrim kini masih mendalami dan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, 2 Anak Panji Gumilang dan 8 Saksi Lain Dijadwalkan Diperiksa Kasus Dugaan TPPU",

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved