PT SUCOFINDO

Dukung Implementasi Permenhub No 6 dan 16 Tahun 2021, PT Sucofindo Gelar Sosialisasi

PT Sucofindo cabang Batulicin bersama KSOP Kelas III Kotabaru - Batulicin, menggelar sosialisasi dan implementasi Permenhub Laut No 6 dan 16/2021

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri
Foto Bersama kegiatan sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Laut nomor 6 dan 16 Tahun 2021, Jum'at (28/7/2023) . 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - PT Sucofindo cabang Batulicin bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kotabaru - Batulicin, menggelar sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Laut No. 6 dan 16 Tahun 2021, Jum'at (28/7/2023) .

Kegiatan dilaksanakan di aula KSOP Kelas III Kotabaru - Batulicin, dihadiri total 104 peserta dari berbagai pengusaha diantaranya Perusahaan Pelabuhan, Agen, Perusahaan Shipping, Penambang di wilayah kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu (Tanbu)

Dalam kesempatan ini PT Sucofindo dihadiri langsung oleh Kepala Cabang Batulicin Muhammad Eko Supriana dan Captain Awaludin sebagai Narasumber 

Kepala Cabang Eko Supriana mengungkapkan hadirnya sosialisasi ini untuk mendukung implementasi dari Permenhub No 6 dan 16 Tahun 2021 tersebut.

Ia mengatakan mengenai Permenhub No. 6 dan 16 Tahun 2021 ini diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) yang berperan sebagai otoritas atau pihak yang berwenang dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan bongkar muat curah padat di pelabuhan.

Sehingga perlu mendapatkan persetujuan dari pihak KPLP yang membawahi KSOP kelas III Kotabaru - Batulicin, untuk pelayaran di wilayah operasional Batulicin - Kotabaru.

Menurutnya, terdapat beberapa langkah dalam penanganan barang curah ini, satu penyedia informasi barang curah padat melalui cargo declaration atau cargo information oleh shipper, penilaian informasi bahan curah padat melalui pengujian di Laboratorium yang sudah di approval oleh Dirjen Hubla Kemenhub.

"Untuk wilayah Batulicin (Tanah Bumbu) Kotabaru hanya Laboratorium Sucofindo Batulicin, kemudian dari hasil uji tersebut sebagai persetujuan muat oleh otoritas yang berwenang KPLP atau KSOP,"ungkapnya.

Salah satu bentuk kegiatan penanganan barang curah padat adalah pengujian sample bahan curah padat serta penerbitan dokumen hasil uji.

Hasil uji yang dipersyaratkan dalam PM 06 secara umum adalah kadar air dan bahaya kimia yang disebabkan seperti Total Moisture Limit (TML), Moisture Content (MC), Self Heating, Corrosive Solid, Combustible Solid.

Jasa pengujian bahan curah padat dapat dilakukan oleh laboratorium Sucofindo Cabang Batulicin. 

PT Sucofindo telah melengkapi persyaratan penunjukan laboratorium pengujian bahan curah oleh Jenderal Perhubungan laut per tanggal 30 Juni 2022 dan berlaku sampai 5 tahun

"Untuk itu guna mendukung implementasi permenhub 06 tahun 2021 hendaknya dapat melengkapi persyaratan muat curah padat melalui hasil uji Grup A analisa MC, dan TML dan Grup B Self Heating, Combustible Solid, Corrosive, Flammabale Gas, dll sehingga aspek keselamatan pengangkutan bahan curah padat terpenuhi di wilayah perairan Batulicin dan Kotabaru," pungkasnya.

Sambutan Kepala Cabang Batulicin Muhammad Eko Supriana Sucofindo Batulicin
Sambutan Kepala Cabang Batulicin Muhammad Eko Supriana Sucofindo Batulicin.

Sementara itu menurut KSOP Kotabaru - Batulicin melalui Kasubbag Tata Usaha Sutiyono mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi dan Implementasi tata cara penanganan dan pengangkutan curah padat dan barang berbahaya di pelabuhan ini bertujuan memberikan kepastian, ketertiban, keselamatan.

"Dan keamanan dalam pelayaran serta memastikan hasil uji sdh sesuai Permenhub 06 dan 16 tahun 2021 yang bermuara pada aturan Internasional yaitu IMSBC Code dan IMDG Code yang dilaksanakan di Wilayah kerja KSOP Kotabaru-Batulicin," ucapnya.
 
Melalui kegiatan ini diharapkan Agar dalam rangka pelaksanaan penanganan dan pengangkutan barang curah padat dan barang berbahaya di pelabuhan dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku guna menciptakan keselamatan pelayaran.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved