Karhutla Kalsel

Kebakaran Lahan Gambut Lagi di Mahang Baru Kabupaten HST, Aparat Sebut Ada yang Sengaja Membakar

Tim Koramil 1002-04/Labuan Amas Selatan, Polsek Labuan Amas Selatan, BPBD HST, masyarakat, relawan memadamkan kebakaran lahan gambut di Mahang Baru.

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
PENERANGAN KODIM 1002/HST
Karhutla kalsel. Kebakaran lagi pada lahan gambut di Desa Mahang Baru, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Sabtu (29/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Karhutla Kalsel. Kebakaran terjadi lagi pada lahan gambut di Desa Mahang Baru, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Sabtu (29/7/2023).

Informasi diterima Banjarmasinpost.co.id, kebakaran lahan gambut tersebut berawal dari terdeteksinya titik panas yang diperoleh dari aplikasi Sippongi dan Satelit NOAA20 dengan titik koordinat -2.646151 - 115.27527.

Menindaklanjuti kebakaran lahan tersebut, personel dari Tim Koramil 1002-04/Labuan Amas Selatan, Polsek Labuan Amas Selatan dan BPBD HST bersama masyarakat dan relawan langsung melakukan upaya pemadaman.

Baca juga: Karhutla Kalsel - Lahan Gambut Kembali Terbakar di Mahang Baru Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Baca juga: Karhutla Kalsel - Hutan Galam di Bahadang Kabupaten Barito Kuala Terbakar

Baca juga: Dua Rumah di Sungai Malang HSU Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

Disampaikan Danramil setempat, Kapten Inf M Alip Suroso, didampingi Kapolsek Iptu Rachmad Hidayat Noor, bahwa saat tiba di lokasi ditemukan beberapa titik api.

"Tim gabungan langsung memadamkan api yang masih dalam keadaan menyala dengan peralatan seadanya," jelasnya.

Pantauan di lapangan, lanjut dia, lahan ini memang sengaja dibakar oleh pemiliknya untuk jadikan kebun.

Baca juga: Pengendara Sepeda Motor Seruduk Warung Kopi di Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel

Baca juga: Update Dugaan Kekerasan Terhadap Murid PAUD di Banjarmasin, Statusnya Dinaikkan ke Penyidikan

"Untuk pemilik lahan, masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.

Ia mengatakan sekitar pukul 18.15 wita, api berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.

Sementara itu, Iptu Rachmad mengatakan, bahwa siapapun yang dengan sengaja membakar lahan dan hutan dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca juga: Transaksi Sabu, Dua Warga Kelayan A Diciduk Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Kalsel

Baca juga: Miliki 9 Paket Sabu, Remaja dari Sungai Loban Dibekuk Polisi di Desa Barokah Kabupaten Tanah Bumbu

Baca juga: Warga Mentaya Hulu Bawa 52 Butir Diduga Ekstasi Diamankan Satresnarkoba Polres HSU Kalsel

"Apabila warga ada mengetahui kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas atau dengan aparat desa, sehingga secepatnya ada penganan," pintany.

Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved