Kriminalitas HSU

Warga Mentaya Hulu Bawa 52 Butir Diduga Ekstasi Diamankan Satresnarkoba Polres HSU Kalsel

Warga warga Mentaya Hulu Kalteng saat di diamankan anggota Satresnarkoba Polres HSU Kalsel karena kedapatan bawa 52 butir ekstasi, Rabu (26/7/2023).

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES HULU SUNGAI UTARA
Pelaku kasus ekstasi, MNK, bersama barang bukti yang kini diamankan Polres Hulu Sungai Utara (HSU) di Kota Amuntai, Kalimantan Selatan, Sabtu (29/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Rencana transaksi puluhan butir obat diduga narkotika jenis ekstasi telah digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Satu pelaku, MNK (38), warga Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diamankan petugas saat Rabu (26/7/2023) sekitat pukul 16.15 Wita.

Lelaki ini diamankan petugas ketika berada di halaman Masjid Fardatul Jannah, Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalsel.

Saat itu pelaku sedang berada dalam mobil Daihatsu Sigra putih KH 1059 FR dan diduga sedang menunggu orang yang akan mengambil puluhan butir ekstasi yang ada padanya.

Total obat diduga narkotika jenis ekstasi yang bisa ditemukan petugas sebanyak 52 butir dengan berat keseluruhan 16.90 gram atai berat bersih 16.12 gram. 

Baca juga: Dua Rumah di Sungai Malang HSU Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

Baca juga: Karhutla Masih Ancam Wilayah Tabalong, Akhir Juli  Muncul Dua Titik Api

Terungkapnya ulah pelaku ini berawal dari informasi masyarakat ada seseorang menggunakan Daihatsu Sigra putih yang ingin melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di sekitaran halaman Masjid Fardatul Jannah, Desa Kota Raja, Amuntai.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota Satresnarkoba Polres HSU langsung lakukan monitoring disekitar halaman Masjid Fardatul Jannah Desa Kota Raja.

Setelah melakukan monitoring anggota Satresnarkoba Polres HSU ada melihat Daihatsu Sigra putih yang diinformasikan masyarakat sebelumnya parkir di halaman Masjid Fardatul Jannah Desa Kota Raja.

Tak mau membuanh waktu, dengan gerak cepat anggota Satresnarkoba Polres HSU langsung menuju mobil dan bisa mengamankan pelaku MNK yang saat itu sedang berada di dalamnya.

Kepada petugas, pelaku yang sudah tidak bisa berkutik lagi ini lalu menunjukkan tempat dirinya menaruh 52 butir narkotika jenis ekstasi yang dibawanya.

Baca juga: Akhir Pelarian Pasangan Suami Istri Penjual Emas Palsu di Balikpapan, Korban Mencapai 127 Orang

Baca juga: Ratusan Warga di Balikpapan Kaltim Tertipu Emas Palsu, Toko Langsung Tutup dan Pelaku Melarikan Diri

Pelaku ternyata menaruh 52 butir ekstasi itu di bawah tong sampah dengan jarak sekitar 5 meter dari mobilnya.

Sebanyak 52 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 16.90 gram berat bersih 16.12 gram tersebut dibungkus dengan kotak minuman teh kemasan yang masih terpasang sedotan plastik.

Di dalam kotak itu berisikan 4 lembar tisu warna putih, yang mana 2 lembar tisu warna putih itu di dalamnya tersimpan 50 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 16.28 gram  atau berat bersih 15.5 gram, terbungkus 1 plastik piper klip transparan.

Sedangkan 2 butir narkotika jenis ekstasi lainnya, dengan berat bersih 0.62 gram terbungkus dalam 2 lembar plastik warna hitam. Sehingga total ada 52 butir esktasi.

Petugas juga mengamankan1 gawai android warna biru tua, lengkap dengan sim card dan 1 mobil Daihatsu Sigra putih.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved