Kapuas Kota Air

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Dinkes Kabupaten Kapuas Semester I Tahun 2023, Menerima Layanan

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dr Tonun Irawaty P. menyampaikan Survei Kepuasaan Masyarakat penyelenggaraan layanan dinkes setempat

Editor: Edi Nugroho
Dinas Kesehatan Kapuas
Survei Kepuasaan Masyarakat dilaksanakan pada penyelenggaraan layanan jasa maupun administratif yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, survei ini dilakukan secara periodik dengan jangka waktu 6 bulan (Persemester). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dr Tonun Irawaty P. menyampaikan Survei Kepuasaan Masyarakat dilaksanakan pada penyelenggaraan layanan jasa maupun administratif yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, survei ini dilakukan secara periodik dengan jangka waktu 6 bulan (Persemester).

“Untuk survei semester I (satu) ini dimulai pada bulan maret 2023 dan selesai pada bulan Juni 2023, dengan 32 orang responden yang menerima layanan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas,” ungkapnya, belum lama ini.

Dirinya menambahkan, tujuan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ini untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kesehatan dengan mengisi kuesioner yang terdiri dari 9 unsur pertanyaan yaitu persyaratan pelayanan, system mekanisme dan prosedur pelayanan.

“Waktu penyelesaian pelayanan, Biaya dan tarif pelayanan, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan serta sarana dan prasarana. Pada survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I tahun 2023 ini Dinas Kesehatan Kab.Kapuas mendapatkan Nilai IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) dengan nilai 79.

Baca juga: Pelaksana Tugas Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor Bersama GOW Bakti Sosial di Kecamatan Kapuas Timur

Baca juga: BPIP Adakan Sosialisasi di Kabupaten Kapuas untuk Penguatan Nilai Pancasila

Seperti diketahui dalam rangka penilaian kualitas kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala sebagaimana amanat pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas melakasanakan Survei Kepuasaan Masyarakat (SKM. (*).

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved