Kriminaliras Kalsel

Setubuhi Gadis 13 Tahun, Remaja di Tanbu Ini Cekoki Korban dengan Tuak Bercampur Alkohol

eorang remaja berusia 13 tahun di Tanahbumbu menjadi sasaran aksi bejat remaja berinisial MNR (17). Korban dicekoki tuak bercampur alkohol

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tanbu untuk BPost
Remaja di Tanbu berinsial MNR (17) diringkus polisi setelah dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap gadis 13 tahun. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Tanahbumbu menjadi sasaran aksi bejat seorang remaja berinisial MNR (17).

Remaja di bawah umur itu, disetubuhi oleh pelaku setelah dicokoki tuak bercampur alkohol.

Akibat perbuatan bejatnya itu, kini  MNR harus mendekam di balik jeruji Polres Tanahbumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, Senin (31/7/2023) membenarkan peristiwa tersebut.

"Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku anak berusia 17 tahun," sebut Iptu J Sinaga.

Baca juga: Ditangkap Polda Kalsel, Begini Aksi Oknum Guru Honorer di Banjarmasin Lakukan Asusila ke Siswanya

Baca juga: Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Begini Modus Pemuda di Kotabaru Kalsel Ini Lakukan Perbuatan Bejatnya

Baca juga: Remaja di Alalak Batola Kalsel Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Fakta Baru

Menurut Sinaga kejadian itu berawal ketika korban diajak ketemuan oleh pelaku untuk menonton pertunjukan kesenian kuda lumping.

Usai menonton kuda lumping, tak jauh dari tempat itu korban diberi minuman keras jenis tuak yang sudah dicampur alkohol.

Korban meminum minuman tuak tersebut, tidak lama kemudian korban diajak ke rumah teman nya di wilayah Kecamatan Simpang Empat. 

Sesampainya disana korban merasakan pusing dan timbul efek setengah sadar, pada saat itu korban disuruh pelaku untuk membuka celana dan terjadi perbuatan asusila.

Pelaku melakukan adegan layaknya suami istri dengan korban berusia 13 tahun pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 23.30 Wita, di rumah tersebut.

Atas perbuatan pelaku, orangtua korban keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Empat, guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pria di Tabalong 2 Tahun Setubuhi Anak Tiri, Korban Diancam Supaya Tidak Melapor

"Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu sweater warna abu-abu, satu celana kulot warna hitam, satu celana dalam warna pink, satu buah bra remaja warna coklat," ungkap Jonser Sinaga Kasi Humas Polres Tanbu.

Pelaku akan dijerat pasal pasal 81 ayat ( 2 ) UU nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved