Kriminalitas Banjarmasin

Ditangkap Polda Kalsel, Begini Aksi Oknum Guru Honorer di Banjarmasin Lakukan Asusila ke Siswanya

Seorang oknum guru honorer di Banjarmasin berinisial MPH diamankan oleh jajaran Ditreskrimsus) Polda Karena melakukan perbuatan asusila

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Direskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto saat menggelar jumpa pers pengungkapan pelaku perbuatan asusila yang melibatkan oknum guru honorer di Banjarmasin, Selasa (20/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang oknum guru honorer di Banjarmasin berinisial MPH diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

MPH diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Rabu (14/6/2023) atas perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap sejumlah anak atau siswa berjenis kelamin laki-laki.

Perbuatan asusila sendiri dilakukan oleh pelaku melalui aktivitas oral sex terhadap korbannya, dan kemudian merekamnya bahkan juga menyebarkannya.

Dan untuk menjalankan aksinya tersebut, pelaku terlebih dahulu menggunakan atau menyewa jasa akun prank yang ada media sosial untuk kemudian menghubungi para korban.

Baca juga: Oknum Satpolair Banjarmasin Dilaporkan Karena Dugaan Asusila, Ini Tanggapan Kapolda Kalsel

Baca juga: Diduga Lakukan Perbuatan Asusila, Oknum TNI di Kalsel Jadi Perbincangan di Media Sosial

Baca juga: Mengaku Iseng Unggah Video Tindak Asusila, NAM Kini Diamankan Satreskrim Polres Tabalong

Akun prank ini pun kemudian mengajak para calon korbannya untuk melakukan aktivitas Video Call Sex (VCS), hingga korban pun dibujuk untuk melakukan aktivitas masturbasi.

Kemudian aktivitas masturbasi korban ini direkam dan juga discreenshoot, lalu dikirimkan kepada pelaku Panji hingga kemudian dimanfaatkan untuk menakut-nakuti korbannya.

Pelaku mengirimkan rekaman video maupun screenshoot VCS korban ini kepada para korban pula.

Kemudian pelaku mengatakan bahwa rekaman VCS tersebut akan disebarkan oleh sebuah akun media sosial, yang ternyata diketahui bahwa akun tersebut dikendalikan oleh pelaku sendiri.

Pelaku pun kemudian berpura-pura akan membantu korban agar videonya tidak tersebar, dengan memberitahukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar rekaman VCS tersebut tidak disebarkan oleh akun yang dibuat pelaku.

Persyaratan sendiri di antaranya meminta sejumlah uang, kemudian juga korban diminta membuat video sedang melakukan masturbasi lagi, bahkan juga video sedang dioral sex oleh seseorang.

Selanjutnya pelaku pun bersedia membantu untuk membayarkan uang yang diminta oleh akun instagram tersebut. Bahkan juga pelaku menawarkan diri membantu korban untuk merekam aktivitas masturbasi korban bahkan juga melakukan oral sex.

Aktivitas ini pun dilakukan di dua buah rumah kontrakan pelaku yakni di Jalan Veteran Komplek Timur Perdana I Km 5,5 Banjarmasin dan juga di Jalan Martapura Lama Km 7,5 Komplek Bumi Banua Indah, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. 

Terungkapnya perbuatan pelaku ini sendiri bermula dari adanya laporan dari orangtua salah satu korban berinisial NR, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel.

"Penyelidikan maupun penyidikan kami lakukan bermula dari adanya laporan orangtua korban. Dan aktivitas ini dilakukan oleh pelaku diperkirakan dari Agustus 2022 hingga Mei 2023," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto saat melakukan pers rilis, Selasa (20/6/2023).

Ditambahkan oleh Suhasto bahwa pelaku yang diamankan di Jalan Martapura Lama Km 7,5 Komplek Bumi Banua Indah, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar ini juga kerap menyebarkan video yang direkamnya ke sebuah grup WhatsApp.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved