Kriminalitas Kalsel

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Begini Modus Pemuda di Kotabaru Kalsel Ini Lakukan Perbuatan Bejatnya

Seorang pemuda 22 tahun di Kotabaru diamankan polisi setelah dilaporkan karena secara paksa melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Kotabaru untuk BPost
Pemuda di Kotabaru berinsiail, Rf (22) diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan gadis di bawah umur. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Gegara tidak bisa mengendalikan birahi yang memuncak, seorang pemuda di Kabupaten Kotabaru, Kalsel berinsial RF memaksa seorang gadis yang masih di bawah untuk berhubungan badan dengannya.

Akibatnya, Pemuda 22 tahun itu, kini berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pulaulaut Timur.

Pelaku merupakan warga di salah satu desa di Kecamatan Pulaulaut Timur ini harus mempertanggung jawabkan perbuatan, tidak hanya diduga memaksa Bunga (13)--bukan nama sebenarnya--melakukan persetubuhan.

Pelaku juga mengancam, dengan nada akan meninggalkan korban. Karena diancam pelaku, korban dengan terpaksa menuruti keinginan RF.

Korban sebelumnya menolak ajakan pelaku, namun terus dipaksa. Bahkan, semenjak kejadian itu pelaku sering memaksa korban untuk melakukan hubungan intim sampai beberapa kali.

Baca juga: Gerayangi Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Tapin Diamankan Polisi

Baca juga: Empat Hari Tak Pulang ke Rumah, Gadis di Bawah Umur Ini Jadi Korban Asusia Kakek di Kotabaru

Hingga membuat korban sering merenung diri. Curiga dengan hal tersebut orangtua (ibu) korban kemudian menanyakan kepada korban.

Korban menceritakan, kalau dirinya telah disetubuhi beberapa kali oleh pelaku. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban melaporkan ke Polsek Pulaulaut Timur guna proses lebih lanjut.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Agus perbuatan asusila pelaku berawal pada bulan November 2022 sekitar jam 19.00 Wita. Awalnya pelaku menghubungi korban melalui chat WhatsApp untuk mengajak korban jalan.

Setelah ajakan itu, korban bersama pelaku jalan bersama menggunakan sepeda motor menuju arah kebun kelapa sawit yang lokasinya berada di Desa Betung, Kecamatan Pulaulaut Timur dan tidak jauh dari rumah korban.

Menurut Agus, saat di kebun itulah pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Meski korban menolak, namun karena diancam akhirnya menuruti kemauan pelaku. 

Baca juga: Baru Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Oknum Mahasiswa di Banjarbaru Cabuli Gadis di Bawah Umur

Baca juga: Diduga Sentuh Area Sensitif Gadis di Bawah Umur, Tukang Pijat di Batola Diamankan Polisi

Perbuatan tidak pidana dilakukan pelaku, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2).

Pun sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 KUHP. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved