Korupsi di Kalsel
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Mantan Bupati Tanbu Tetap Divonis 12 Tahun
MA menolak kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi (IUP OP) di Tanbu, Mardani H Maming. Mantan Bupati Tanbu itu tetap dihukum 12 tahun penjara
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanahbumbu, Mardani H Maming. Mantan Bupati Tanbu tersebut mengajukan kasasi lantaran hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
“Tolak,” demikian petikan putusan kasasi MA yang diketuk Hakim Agung Suhadi pada Selasa (1/8/2023).
Dalam mengadili perkara ini, Hakim Agung Suhadi didampingi oleh Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto.
Majelis Hakim juga menghukum Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.
PT Banjarmasin memperberat hukuman mantan Ketua PDIP Kalsel tersebut dari 10 tahun menjadi 12 tahun.
Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Maming dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diketuai oleh Hakim Gusrizal dengan Hakim Anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura juga menghukum Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752.
Sebelumnya Maming mengajukan banding terhadap putusan PN Tipikor Banjarmasin lantaran tidak menerima divonis 10 tahun penjara. Eks Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidak benar.
“Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi,” kata Mardani selepas mendengarkan vonis hakim. (kompas)
Mardani Maming
mantan Bupati Tanbu
Mahkamah Agung (MA)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.