Pemilu 2024
KPU Banjarbaru Selesaikan Verifikasi Berkas Bacaleg, 53 Nama Dari 17 Parpol Dinyatakan TMS
KPU Banjarbaru menyelesaikan Verifikasi administrasi persyaratan bacaleg. 53 Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Verifikasi administrasi persyaratan Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) di Banjarbaru, telah berakhir.
Selesainya proses pemeriksaan berkas Berita Acara (BA) hasil akhir Bakal Calon Anggota DPRD Banjarbaru itu, ditandai dengan penyerahan Berita Acara (BA) hasil akhir oleh KPU kepada Partai Politik (Parpol), Sabtu (5/8/2023) malam.
Dikatakan Komisioner KPU Banjarbaru, Dahtiar, bahwa pada masa akhir verifikadi administradi tersebut, total Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 371 orang.
"Dari total semula yang berjumlah 424 orang. Artinya ada sebanyak 53 Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," katanya, Minggu (6/8/2023).
Baca juga: Pencermatan DCS di Tala Mulai Bergulir, Parpol Masih Bisa Bongkar Pasang Bacaleg
Baca juga: Tanggapan Pengamat Politik Terkait Menjamurnya Baliho dan Spanduk Bacaleg di Kota Banjarbaru
Baca juga: Ini Kata Bawaslu Soal Banyaknya Baliho Bacaleg Tersebar di Banjarbaru
Dijelaskannya bahwa, secara umum puluhan Bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut karena nama dan gelar.
"Misalnya di KTP dia memakai gelar, tetapi di ijazah pendidikan terakhir tidak. Agar bisa memenuhi syarat maka diperlukan dokumen pendukung," ujarnya.
Meski demikian diungkap Dahtiar, Parpol masih bisa melakukan perbaikan, pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), dari tanggal 6-11 Agustus 2023.
"Maka hari ini KPU membuka pelayanan helpdesk pelayanan kepada Parpol," terang Dahtiar.
Lebih lanjut diungkapkan Dahtiar, bahwa Parpol bisa menambahkan jumlah Bacaleg nya, sesuai dengan jumlah awal pendaftaran selama masa pencermatan rancangan DCS tersebut.
Baca juga: Bacaleg Berdalih Bukan Kampanye, Maraknya Alat Peraga Pemilu di Kalsel
"Misal contoh, di awal Parpol A mendaftarkan 20 Bacaleg, kemudian dalam proses akhir verrifikasi berkas, dinyatakan MS hanya 15. Pada masa sekarang mereka bisa kembali ke jumlah 20," jelasnya.
Sebagai informasi, dari total 18 Parpol Peserta Pemilu 2024, hanya 17 di antaranya yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU di Banjarbaru. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
KPU Banjarbaru
bakal calon anggota legislatif (bacaleg)
DPRD Banjarbaru
Daftar Calon Sementara (DCS)
Parpol
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.