Pemilu 2024

KPU Banjarbaru Selesaikan Verifikasi Berkas Bacaleg, 53 Nama Dari 17 Parpol Dinyatakan TMS 

KPU Banjarbaru menyelesaikan Verifikasi administrasi persyaratan bacaleg. 53 Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
KPU Banjarbaru untuk Bpost
Penyerahan berita acara hasil akhir Bakal Calon Anggota DPRD Banjarbaru oleh KPU kepada Parpol. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -  Verifikasi administrasi persyaratan Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) di Banjarbaru, telah berakhir.

Selesainya proses pemeriksaan berkas Berita Acara (BA) hasil akhir Bakal Calon Anggota DPRD Banjarbaru itu, ditandai dengan penyerahan Berita Acara (BA) hasil akhir oleh KPU kepada Partai Politik (Parpol), Sabtu (5/8/2023) malam.

Dikatakan Komisioner KPU Banjarbaru, Dahtiar, bahwa pada masa akhir verifikadi administradi tersebut, total Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 371 orang.

"Dari total semula yang berjumlah 424 orang. Artinya ada sebanyak 53 Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," katanya, Minggu (6/8/2023).

Baca juga: Pencermatan DCS di Tala Mulai Bergulir, Parpol Masih Bisa Bongkar Pasang Bacaleg

Baca juga: Tanggapan Pengamat Politik Terkait Menjamurnya Baliho dan Spanduk Bacaleg di Kota Banjarbaru

Baca juga: Ini Kata Bawaslu Soal Banyaknya Baliho Bacaleg Tersebar di Banjarbaru

Dijelaskannya bahwa, secara umum puluhan Bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut karena nama dan gelar.

"Misalnya di KTP dia memakai gelar, tetapi di ijazah pendidikan terakhir tidak. Agar bisa memenuhi syarat maka diperlukan dokumen pendukung," ujarnya.

Meski demikian diungkap Dahtiar, Parpol masih bisa melakukan perbaikan, pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), dari tanggal 6-11 Agustus 2023.

"Maka hari ini KPU membuka pelayanan helpdesk pelayanan kepada Parpol," terang Dahtiar.

Lebih lanjut diungkapkan Dahtiar, bahwa Parpol bisa menambahkan jumlah Bacaleg nya, sesuai dengan jumlah awal pendaftaran selama masa pencermatan rancangan DCS tersebut.

Baca juga: Bacaleg Berdalih Bukan Kampanye, Maraknya Alat Peraga Pemilu di Kalsel

"Misal contoh, di awal Parpol A mendaftarkan 20 Bacaleg, kemudian dalam proses akhir verrifikasi berkas, dinyatakan MS hanya 15. Pada masa sekarang mereka bisa kembali ke jumlah 20," jelasnya.

Sebagai informasi, dari total 18 Parpol Peserta Pemilu 2024, hanya 17 di antaranya yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU di Banjarbaru. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved