Tajuk

Mengamankan Hak Orang Banyak

Data PT Patra Niaga Regional Kalimantan, penyaluran LPG 3 kg atau gas melon tersebut sesuai kuota yang ditetapkan.

Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Antre beli LPG 3 kilogram di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. 

Pemerintah tidak diam melihat kondisi ini. Aturan pembelian pun diperketat. Mulai Januari 2024, tidak semua orang dapat membeli LPG 3 kg ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, mengatakan, elpiji ini akan dijual kepada masyarakat sasaran saja.

Masyarakat yang memerlukank, bisa mendaftakan diri di pangkalan elpiji 3 kg resmi Pertamina dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Hanya mereka yang terdaftar yang bisa membeli.

Tapi jika menilik ke belakang, aturan pembelian elpiji melon ini sebenarnya sudah lama diperketat.

Mulai dari menggunakan kupon antrean, menunjukkan KK dan pembatasan pembelian per orangnya.

Nyatanya, kondisi ini masih terus berulang.

Tampaknya tidak cukup memperketat pembelian di tingkat pangkalan.

Perlu adanya kesadaran dari masyarakat agar tidak semena-mena menyelewengkan hak orang yang membutuhkan.

Untuk menyadarkan ini, tentu perlu ketegasan.

Rasanya sah-sah saja mengenakan hukuman maksimal, jika ada penyelewengan. Demi mengamankan hak orang banyak.

(Banjarmasinpost.co.id/*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Akhir Bahagia

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved