Duel Maut di Lapas Narkotika Karangintan

Terlibat Duel Maut Sesama Penghuni Lapas Karangintan, Masa Tahanan HRA Bakal Semakin Lama

Sisa tahanan HRA 1 tahun 7 bulan 8 hari dari total pidana 7 tahun. Namun, dengan insiden duel maut ia bakal semakin lama tinggal di penjara

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
istimewa
Ilustrasi - Suasana razia Gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) di dalam Lapas Karangintan beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST. CO. ID, MARTAPURA -Terlibat duel maut yang menewaskan teman satu sel di Lapas Narkotika Karangintan, HRA (40) bakal semakin lama mendekam di dalam tahanan.

HRA dipenjara karena kasus narkotika. Dia semula adalah napi dari Kotabaru. 

Sisa tahanan HRA sisa pidana 1 tahun 7 bulan 8 hari dari total pidana tujuh tahun. 

Namun, perkelahian malam itu membuat HRA membabi buta dengan menusuk AM menggunakan besi rakitan.  Karena itu, ancamana hukuman tahanan dia dengan membunuh ini akan kembali membuat lama dia di dalam penjara. 

Baca juga: Duel Maut Tewaskan Napi Lapas Karangintan, Kadivas Kanwil Kemenkumham Kalsel Ungkap Fakta Ini  

Baca juga: Alami Sejumlah Luka Tusuk, Benda Tajam Ini Yang Tewaskan Napi Narkotika Karangintan Seusai Duel Maut

Baca juga: BREAKING NEWS : Duel Maut di Dalam Sel, Satu Napi Lapas Narkotika Karangintan Tewas Bersimbah Darah

Kepala Lapas Karangintan, Wahyu Susetyo, untuk korban (AM) berasal dari Banjarmasin, lama pidana 6 tahun (sisa pidana 6 bulan 11 hari).

Dari peristiwa ini, pihak Lapas lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memantau Warga Binaannya. (Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved