Religi

Bolehkan Menikah di Bulan Safar?, Buya Yahya Terangkan Tak Ada Bulan Sengsara, Celaka

Bagaimana hukum menikah di bulan Safar, simak penjelasan Buya Yahya dalam satu ceramahnya di bawah ini

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
capture kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya. Dalam satu ceramahnya Buya Yahya menjelaskan hukum menikah di bulan Safar 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Apakah boleh menikah di bulan Safar. Buya Yahya dalam satu ceramahnya pernah membahas masalah ini.

Saat ini masih banyak terdengar bahwa agar jangan menikah di bulan Safar.

Untuk itu Buya Yahya pernah menjelaskannya dalam satu ceramahnya.

Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukum menikah pada bulan Safar bagi kaum muslimin.

Menurut Buya Ya tak ada larangan menikah di bulan Safar. Tak ada bulan sengsaar dan bulan celaka dan semua bulan adalah bagus

Buya Yahya pun mengingatkan tak ada bulan yang membawa sial, semua bulan baik untuk pernikahan terlebih pernikahan yang dipercepat bisa menghindarkan dari zina.

Baca juga: Hukum dan Ketentuan Gadai dalam Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya dalam Ceramahnya

Baca juga: Makna Doa Bangun Tidur Diuraikan Ustadz Adi Hidayat, Berikut Bacaannya Dilengkapi Latin dan Artinya

Diketahui kini telah memasuki bulan Safar 1445 Hijriyah yang mana bulan kedua dalam sistem kalender Hijriyah.

Sebagaimana setiap tahun, tersiar kabar bulan Safar disebut bulan yang tak baik atau membuat sial hidup seseorang.

Buya Yahya menjelaskan pernikahan yang dilakukan di bulan Safar adalah mubah atau boleh hukumnya.

"Boleh selama yang dinikahi bukan mahrom, ayah, adik, dan lain-lainnya, boleh dong bulan Safar, nikah itu kebaikan jangan ditunda," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Buya Yahya.

Ia menegaskan tidak ada bulan sengsara atau membuat celaka, ada pula bulan kapit atau bulan terjepit maka hendaknya diterjemahkan terjepit berkah.

Sebagai umat muslim hendaknya tidak meyakini hal-hal semacam itu sebab semua hari adalah baik.

"Jangan percaya dengan keyakinan semacam itu, ada bulan sengsara, sial, nyungsep dan lain-lain," kata Buya Yahya.

Ia menambahkan, hari sial atau sengsara adalah hari dimana seseorang bermaksiat. Selain itu semua hari atau waktu adalah baik.

"Sengsara itu zina tak mau nikah, sengsara adalah melakukan keharaman, jadi jangan percaya dengan hal-hal demikian," uacapnya.

Sebaik-baik perkara ibadah yang dipercepat adalah yang paling baik, terlebih untuk menikah dapat menghindarkan diri dari zina.

Baca juga: Ketentuan Sholat  Qashar dan Jamak Dipaparkan Ustadz Abdul Somad, Berikut Cara dan Syaratnya

Baca juga: Anjuran Zakat dan Sedekah Diterangkan Ustadz Khalid Basalamah, Berikut Ketentuan Amalannya

Rukun Nikah

1. Pengantin Laki-laki

Pernikahan tidak akan terlaksana tanpa calon pengantin laki-laki. Akad juga tidak bisa diwakilkan karena merupakan proses penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan ke mempelai laki-laki.

2. Pengantin Wanita

Pernikahan  juga tidak bisa terlaksana tanpa calon pengantin perempuan yang halal untuk dinikahi. Mempelai istri haram dinikahi jika terdapat pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

3. Wali Nikah

Wali nikah adalah wali bagi mempelai perempuan. Wali nikah harus laki-laki, bisa ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (paman), atau anak laki-laki dari saudara kandung ayah (sepupu). Jika seorang wanita sudah tidak memiliki wali nikah karena alasan tertentu, maka wali nikah boleh digantikan dengan wali hakim.

4. Dua Orang Saksi

Saksi nikah dapat dilakukan oleh pihak keluarga, kerabat, tetangga, ataupun orang yang dapat dipercaya. Seseorang boleh menjadi saksi nikah jika memenuhi 6 persyaratan, yaitu:

Islam

Baligh

Berakal

Merdeka

Lelaki, dan

Adil

5. Ijab Qabul

Ijab qabul adalah janji suci kepada Allah SWT. Dalam pengucapannya, ijab qabul harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Menggunakan bahasa yang dimengerti

2. Harus satu tempat

3. Tidak boleh terputus (ada jedanya)

Simak Videonya

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved