Kemenkumham Kalsel

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru, Kemenkumham Gelar Sosialisasi

Menkumham RI Yasonna H Laoly menyebut peran APH mensosialisasikan KUHP baru. Menurutnya, APH menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel
Menkumham RI, Yasonna H Laoly dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di The Trans Resort Bali, Rabu (9/8/2023). 

Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana menyampaikan UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.

"Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini," ucap Asep.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Kemenkumham, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, advokat, hakim, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi, baik secara luring maupun daring.

Dalam kesempatan terpisah Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali menyampaikan komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mensosialisasikan KUHP di Kalsel.

"Kami telah menghadirkan Forkopimda dan perwakilan instansi dalam acara yang dipusatkan di Bali, agar KUHP dapat tersosialisasikan dengan baik juga di Kalsel, semoga dapat diperoleh pemahaman yang seragam dan diimplementasikan sesuai waktu yang telah ditetapkan," pungkasnya.(AOL/*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved