Berita Nasional

Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing Pria di Riau Ini Masuk Sel, Terancam 5 Tahun Penjara

Gara-gara pasang benderra merah putih di leher anjing, pria di Kabupaten Bengkalis Riau ini dijebloskan ke sel penjara

Editor: Irfani Rahman
shutterstock
ilustrasi penjara. Gara-gara pasang bendera merah putih di leher anjing pria di Kabupaten Bengkalis Riau ini dijebloskan ke penjara 

BANJARMASINPOST.CO.ID - RH (22) warga Kabupaten Bengkalis, Riau saatini terancam lima tahun penjara. Hal ini gara -gara tingkahnya yang memasang bendera merah putih di leher anjing.

Saat ini RH juga telah diamankan petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pria ini sendiri terancam pasal asal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009

Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).

Selanjutnya, pelaku ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara atas perbuatannya yang menghina lambang negara Indonesia.

"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Firman saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (12/8/2023).

Baca juga: Gempa M 3,4 Baru Saja Getarkan Sulawesi Tengah, Cek Info BMKG Pusat Guncangan

Baca juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Celebrity on Vacation Goes to Korea di Trans TV, Arwah Noni Belanda ANTV  

Firman menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Ancamam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," sebut Firman.

Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti 1 buah Bendera Merah Putih berukuran kecil dan 1 buah flashdisk berisi video rekaman di leher anjing yang dipasang Bendera Merah Putih oleh pelaku RH.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang pria yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/8/2023).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pelaku memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.

"Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Setyo kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis.

Dia mengatakan, pelaku saat ini masih diperiksa di Polsek Pinggir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, sebut Setyo, pelaku telah membuat video klarifikasi dan meminta maaf.

"Pelaku sudah membuat klarifikasi dan meminta maaf. Namun, pelaku masih diperiksa di Polsek Pinggir," sebut Setyo.

Setyo menjelaskan, pelaku ditangkap setelah videonya memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing viral.

Awalnya, pada Rabu (9/8/2023), pelaku membeli 4 Bendera Merah Putih berukuran kecil untuk dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sumber : Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved