Korupsi di Kalsel

Penasihat Hukum Terdakwa Dugaan Gratifikasi Bendungan Tapin Belum Bisa Hadirkan Saksi

Terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi meringankan, sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin atas perkara dugaan gratifikasi Bendungan Tapin ditunda.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pembangunan Bendungan Tapin, Kalimantan Selatan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (14/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah menjalani pemeriksaan pada persidangan sebelumnya, tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pembangunan Bendungan Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi.

Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Herman Achmad Rizaldy dan juga Sogianor.

Sidang lanjutan digelar hari ini, Senin (14/8/2023), di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan dipimpin Suwandi selaku Ketua Majelis Hakim.

Agenda sidang adalah memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menghadirkan saksi atau ahli meringankan.

Baca juga: Rumah Ambruk di Kelayan A Banjarmasin, Penghuni Terpaksa Mengungsi

Baca juga: BREAKING NEWS : Rumah di Jalan Kelayan A Banjarmasin Ambruk, Begini Penuturan Tetangga

Namun saat sidang dimulai, Marudut Tampubolon, penasihat hukum terdakwa Herman dan Achmad Rizaldy menyampaikan bahwa belum bisa menghadirkan saksi dan minta waktu

Mereka ingin menghadirkan saksi dari pihak kepolisian karena perkara ini sebelumnya pernah dilaporkan ke kepolisian sebelum ditangani Kejari Tapin dan Kejari Kalsel.

Sementara itu dari terdakwa Sogianoor yang sudah menghadirkan seorang ahli pada sidang sebelumnya, sehingga pihaknya merasa tidak perlu lagi menghadirkan ahli yang lain.

Selanjutnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan Dugaan Korupsi Bendungan Tapin ini selama sepekan agar terdakwa maupun penasihat hukumnya bisa menghadirkan saksi/ahli.

Baca juga: Kebakaran di Belakang SPBU Agra Budi Landasan Ulin Banjarbaru, Api Diduga dari Arus Pendek Listrik

Baca juga: Geger Api Berkobar di Belakang SPBU Agra Budi Landasan Ulin Banjarbaru, Dua Rumah Hangus Terbakar

"Sidang dilanjutkan pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli meringankan dari penasehat hukum terdakwa," tutup Suwandi.

Tiga terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan pasal berlapis terkait dengan gratifikasi dan TPPU.

Mereka menerima uang pengganti dari warga atau pemilik lahan, dimana rata-rata dipotong hingga 50 persen dari nilai ganti rugi 

Hasil penyidikan, mereka bertiga meraup keuntungan total Rp 2,3 miliar dari pemotongan 50 persen uang pengganti rugi.

Baca juga: Tangkap Warga Martapura Timur di Sungai Sipai, Satresnarkoba Polres Banjar Amankan 7 Paket Sabu

Rinciannya Sogianor mendapat sekitar Rp 800 juta, Rizaldi sekitar Rp 600 juta dan Herman Rp 954 juta.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved