Narkoba di Kalsel

Tangkap Warga Martapura Timur di Sungai Sipai, Satresnarkoba Polres Banjar Amankan 7 Paket Sabu

MS (31) diringkus personel Satresnarkoba Polres Banjar. Warga Desa Pekauman Ulu itu ditangkap di Sungai Sipai dengan barang bukti 7 paket sabu

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost
MS (31) warga Pekauman Ulu dan 7 paket sabu diamankan personel Satresnarkoba Polres Banjar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Seorang pria berinsial MS (31) di Martapura berurusan dengan polisi karena kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu.

Warga  Jalan Martapura Lama, Desa Pekauman Ulu, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banja kini dia mendekam di sel tahanan Mapolres Banjar, Senin (14/8/2023) menjalani serangkaian pemeriksaan. 

Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, Senin (14/8/2023) mengatakan, MS diamankan di Kompleks Duta Lestari Sungai Sipai Martapura, pada Jumat tanggal 11 Agustus 2023 pukul 19.30 Wita. 

Dalam hasil pantauan yang dilakukan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Banjar, pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga: Sepiring Sabu dan Paketan Lain Ditemukan Petugas Polres HSU Saat Gerebek Rumah di Sungai Malang

Baca juga: Grebek Rumah Pria di Sungai Danau Tanahbumbu, Petugas Temukan Sabu dan Ineks

"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pelaku yang mencurigakan yakni menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu, " urai Suwarji. 

Setelah penyelidikan, lanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Banjar berhasil menangkap pelaku di Kompleks Duta Lestari Sungai Sipai Martapura. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 paket sabu  dengan total berat 3,01 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 lembar struk ATM Bank BRI, 1 unit handphone merk Samsung warna biru tua, 1 dompet kecil warna orange, 1 tas pinggang warna hitam, dan 1 sepeda motor Yamaha Zupiter MX warna merah, "jelasnya.

Baca juga: Pemuda dari Bati-bati Diciduk Polisi di Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Sabu 2,14 Gram Disita

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke satresnarkoba Polres Banjar untuk proses pemeriksaan dan tindakan hukum lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " urainya. (Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved