Narkoba di Kalsel
Tangkap Warga Martapura Timur di Sungai Sipai, Satresnarkoba Polres Banjar Amankan 7 Paket Sabu
MS (31) diringkus personel Satresnarkoba Polres Banjar. Warga Desa Pekauman Ulu itu ditangkap di Sungai Sipai dengan barang bukti 7 paket sabu
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Seorang pria berinsial MS (31) di Martapura berurusan dengan polisi karena kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Warga Jalan Martapura Lama, Desa Pekauman Ulu, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banja kini dia mendekam di sel tahanan Mapolres Banjar, Senin (14/8/2023) menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, Senin (14/8/2023) mengatakan, MS diamankan di Kompleks Duta Lestari Sungai Sipai Martapura, pada Jumat tanggal 11 Agustus 2023 pukul 19.30 Wita.
Dalam hasil pantauan yang dilakukan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Banjar, pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Baca juga: Sepiring Sabu dan Paketan Lain Ditemukan Petugas Polres HSU Saat Gerebek Rumah di Sungai Malang
Baca juga: Grebek Rumah Pria di Sungai Danau Tanahbumbu, Petugas Temukan Sabu dan Ineks
"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pelaku yang mencurigakan yakni menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu, " urai Suwarji.
Setelah penyelidikan, lanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Banjar berhasil menangkap pelaku di Kompleks Duta Lestari Sungai Sipai Martapura.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 paket sabu dengan total berat 3,01 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 lembar struk ATM Bank BRI, 1 unit handphone merk Samsung warna biru tua, 1 dompet kecil warna orange, 1 tas pinggang warna hitam, dan 1 sepeda motor Yamaha Zupiter MX warna merah, "jelasnya.
Baca juga: Pemuda dari Bati-bati Diciduk Polisi di Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Sabu 2,14 Gram Disita
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke satresnarkoba Polres Banjar untuk proses pemeriksaan dan tindakan hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " urainya. (Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)
paket sabu
Sungai Sipai
Pekauman Ulu
Kecamatan Martapura Timur
Satresnarkoba Polres Banjar
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
|
|---|
| Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.