Berita Tanah Bumbu

Grebek Rumah Pria di Sungai Danau Tanahbumbu, Petugas Temukan Sabu dan Ineks

Grebek rumah di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu petugas temukan Sabu-sabu dan ekstasi

|
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tanbu untuk BPost
Pelaku AR dan barang bukti sabu dan ineks.Ditemukan petugas saat penggeledahan di kediamannya di Desa Sungai Danau Kecamatan Satui 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu menggrebek kediaman AR (31) di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu..

Dalam penggrebekan ini petugas temukan Sabu-sabu dan beberapa butir ekstasi alias  ineks.

Tak hanyaitu AR pun digelandang petugas ke Mako Polres tanah Bumbu untuk diperiksa intensif.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan pemuda berusia 31 tahun ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan terkait maraknya peredaran gelap narkoba di desa tersebut.

“AR ditangkap tak jauh dari pelaku AH. Diamankan Selasa, 8 Agustus 2023 sekitar jam 21.40 Wita kemarin,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (12/8/2023).

Baca juga: Warga Cantung Kotabaru Dirampok Seusai Mandi, Kalung Emas Dibawa Kabur

Baca juga: Viral Aksi Seorang Pria Sholat di Tengah Jalanan Kota Gresik, Penyebabnya Bikin Pilu

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang bersantai didalam sebuah rumah.

Petugas di lapngan kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditinggali pemuda tamatan SMA ini dan mereka kemudian menemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,33 gram kemudian 4,5 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan berat bersih 1,53 gram.

Petugas juga mengamankan 1 unit handphone Samsung gold, 1 buah kotak rokok Esse Change ungu, 1 buah pipet kaca, buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 buah kotak plastik hijau dan uang tunai Rp. 1.000.000.

Tersangka kini sudah digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka bakal dijerat dijerat pasal 112 jo Pasal 127 KUHP UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved