Berita Tanah Bumbu
Grebek Rumah Pria di Sungai Danau Tanahbumbu, Petugas Temukan Sabu dan Ineks
Grebek rumah di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu petugas temukan Sabu-sabu dan ekstasi
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID - Jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu menggrebek kediaman AR (31) di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu..
Dalam penggrebekan ini petugas temukan Sabu-sabu dan beberapa butir ekstasi alias ineks.
Tak hanyaitu AR pun digelandang petugas ke Mako Polres tanah Bumbu untuk diperiksa intensif.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan pemuda berusia 31 tahun ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan terkait maraknya peredaran gelap narkoba di desa tersebut.
“AR ditangkap tak jauh dari pelaku AH. Diamankan Selasa, 8 Agustus 2023 sekitar jam 21.40 Wita kemarin,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (12/8/2023).
Baca juga: Warga Cantung Kotabaru Dirampok Seusai Mandi, Kalung Emas Dibawa Kabur
Baca juga: Viral Aksi Seorang Pria Sholat di Tengah Jalanan Kota Gresik, Penyebabnya Bikin Pilu
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang bersantai didalam sebuah rumah.
Petugas di lapngan kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditinggali pemuda tamatan SMA ini dan mereka kemudian menemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,33 gram kemudian 4,5 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan berat bersih 1,53 gram.
Petugas juga mengamankan 1 unit handphone Samsung gold, 1 buah kotak rokok Esse Change ungu, 1 buah pipet kaca, buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 buah kotak plastik hijau dan uang tunai Rp. 1.000.000.
Tersangka kini sudah digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka bakal dijerat dijerat pasal 112 jo Pasal 127 KUHP UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Pelaku-AR-dan-barang-bukti-sabu-dan-ineks.jpg)