Narkoba di Kalsel

Ditangkap Bersama Pria di Gambut, Cewek Banjarmasin Ini Simpan Bungkusan Sabu dari Pakaian Dalam

Dua orang warga Banjarmasin terendus polisi mengedarkan narkotika jenis sabu  di Jalan Irigasi Desa Melintang, Kecamatan Gambut

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjar untuk BPost
J (32) ditangkap bersama BY di Jalan Irigasi, Desa Malintang Kecamatan Gambut Kabupaten bersama barang bukti paket sabu seberat 24,81 gram. 

BANJARMASINPOST. CO. ID, MARTAPURA - Dua orang warga Banjarmasin terendus polisi mengedarkan narkotika jenis sabu  di Jalan Irigasi Desa Melintang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. 

Kedua pelaku tersebut yaitu J  seorang perempuan 32 tahun)  dan BY (laki-laki, 28 tahun). Alamat kedua tersangka tercatat di Jalan Kelayan Besar I, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. 

Keduanya kini diintrogasi kepolisian dan harus mempertanggung jawabkan kepemilikan sabu itu oleh penyidik Satresnarkoba Polres Banjar, Rabu (16/8/2023). 

Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, mengatakan sejatinya keduanya diamankan pada Sabtu, tanggal 12 Agustus 2023, pukul 14.00 WITA, di Malintang Gambut. 

Baca juga: Warga Pulau Laut Kota Banjarmasin Kedapatan Miliki 10 Paket Sabu yang Tersimpan di Kotak Rokok

Baca juga: Ditangkap di Pasar Agrobisnis Kabupten HSS, Petani di Taniran Ini Bawa Sabu di Gumpalan Nota

Tapi karena proses pengembangan dan keperluan penyidikan maka baru diekspos sekarang. 

Dijelaskan Suwarji, saat penangkapan, tersangka J secara pribadi mengeluarkan sebuah bungkusan plastik warna hitam dari dalam pakaian dalamnya. 

Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi 1 lembar plastik klip yang mengandung narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,15 gram (setelah dikurangi berat plastik klip 0,34 gram, berat bersih sabu adalah 24,81 gram). 

Selain itu, lanjut Suwarji, barang bukti lain yang diamankan dari tersangka BY meliputi 1 unit handphone merk Infinix warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox DA 2562 NX.

"Keduanya sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Keduanya ditangkap karena melakukan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika, yakni kepemilikan, penyimpanan, penggunaan, atau penyediaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 5 gram, sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " urai Suwarji. 

Baca juga: Tangkap Warga Martapura Timur di Sungai Sipai, Satresnarkoba Polres Banjar Amankan 7 Paket Sabu

Jika melihat segi pendidikan. Keduanya memiliki latar belakang pendidikan yang rendah, dengan pendidikan terakhir J hanya sampai kelas 6 SD dan BY hanya sampai kelas 4 SD.

Setelah diamankan, keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved