HUT ke 78 Kemerdekaan RI

Bebas dari Lapas Kotabaru pada HUT ke-78 RI, Warga Tiongkok Kasus Pinjol Langsung Proses Deportasi

Narapidana warga Cina, yakni Gan Wenzhao alias Shaun Murphy alias Gan Wenzao bebas dari Lapas Kotabaru pada HUT ke-78 RI dan akan dideportasi.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Seorang warga Cina, Shaun Murphy (rompi oranye), akan dideportasi, Kamis (17/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang warga Cina, yakni Gan Wenzhao alias Shaun Murphy alias Gan Wenzao, dinyatakan bebas menjalani masa hukumannya dari Lapas Kelas II A Kotabaru, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), tepat pada momen HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).

Dia bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pidana pada Hari Kemerdekaan Indonesia.

Setelah dinyatakan bebas, warga kelahiran Hubei pada 1 Maret 1995 itu akan langsung dipulangkan atau di deportasi ke Cina.

Baca juga: Dapat Remisi Kemerdekaan, Napi Asal Tiongkok  Ini Langsung Dinyatakan Bebas dari Lapas Kotabaru

Baca juga: Sebanyak 78 Orang Warga Binaan di Kalsel Langsung Bebas di Momen HUT ke-78 RI

Penindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian atau menempatkan WNA di sebuah ruang khusus untuk proses pendeportasian Shaun Murphy, juga langsung dilakukan.

Diketahui, Shaun Murphy langsung diserahkan Lapas Kotabaru kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin untuk proses detensi.

Namun karena Kantor Imigrasi Batulicin masih dalam proses renovasi, maka detensi terhadap Shaun Murphy rencananya akan dilakukan di Ruang Detensi Direktorat Jenderal Keimigrasian di Jakarta.

Baca juga: HUT RI ke-78, Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rantau di Kabupaten Tapin Terima Remisi

Baca juga: Dapat 1 Bulan Remisi Kemerdekaan, Satu Napi Rutan Pelaihari Langsung Bebas

Sebelum dibawa ke Jakarta, Shaun Murphy sementara ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin yang beralamat di Jalan A Yani Km22, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel.

"Memang seharusnya detensi dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin. Namun, masih direnovasi dan tidak memungkinkan, sehingga proses detensi akan dilaksanakan di Jakarta. Transit terlebih dulu di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Banjarmasin. Dan yang bersangkutan akan dilakukan proses deportasi," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus, kepada awak media.

Dibeberkan juga bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kepada Shaun Murphy ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: 182 Narapidana Rutan Barabai Terima Remisi Hari Kemerdekaan, Tiga Langsung Bebas 

Baca juga: Sambut HUT ke-78 RI, Begini Penampakan Pegawai Rutan Pelaihari Saat Berpose dengan Busana Unik

Terlebih yang bersangkutan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana, hingga sempat menjalani hukuman pidana.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian menurut Pasal 75 ayat 1 dan 2 karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia," jelasnya yang saat itu didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahim.

Shaun Murphy jadi terpidana dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana Pasal 48 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 dan divonis bersalah serta dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga: Atraksi Terjun Payung Meriahkan HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Kantor Gubernur Kalsel

Baca juga: Sambut HUT ke-78 RI, Polresta Banjarmasin Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang 100 Meter

Dia ditangkap jajaran Polres Kotabaru pada 18 Oktober 2021 di sebuah kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang terletak di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kabupaten Kotabaru.

Pelaku Pinjol di Kotabaru ini, pada waktu kasus belum terungkap, kerap menebar ancaman kepada para krediturnya.

Ancaman disebar melalui SMS maupun WhatsApp.

Baca juga:  HUT-78 RI, Bocah 8 Tahun Asal Tala Ini Turut Kibarkan Merah Putih di Puncak Halau-halau

Baca juga: Rayakan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Bendera Merah Putih Ukuran Besar Dikibarkan di Tower PDAM HSU

Dan, Shaun Murphy ditangkap berdasarkan laporan dari para krediturnya yang merasa resah dan ditindaklanjuti oleh Polres Kotabaru hingga akhirnya divonis bersalah

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved