Tajuk

Awal Seleksi Caleg

Dengan publikasi Daftar Calon Sementara (DCS) di media tentang calon anggota legislatif yang maju pileg Pemilu 2024, warga bisa mencermatinya.

Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Menjelang Pemilu 2024. Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di KPU Kabupaten Banjar, Kota Martapura, Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi dan DPR RI pada 19-23 Agustus 2023.

Dengan publikasi di berbagai media, siapapun warga negara Indonesia yang berkepentingan bisa membaca, melihat, mencermati siapa nama-nama bakal calon yang masuk dalam DCS.

Dan dalam tahapan ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU

Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan

terhadap calon sementara anggota DPRD dan DPR RI yang tercantum dalam DCS.

Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU.

Jadi sebelum nanti masyarakat berpartisipasi di bilik suara pada 14 Februari 2024, Anda bisa terlebih dahulu meneliti dan menelisik calon wakil rakyat yang nanti akan mewakili di parlemen.

Banyak sisi yang bisa dikupas dari sang calon.

Dan, Anda pun bisa memberikan berbagai tanggapan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Tapi, ada yang menarik.

Nantinya, aduan atau tanggapan mengenai kasus dugaan korupsi yang menyangkut calon wakil rakyat ini kemungkinan tak bisa ditindaklanjuti. Mengapa?

Kejaksaan Agung telah membuat kebijakan menunda seluruh proses pemeriksaan para Capres-Cawapres, caleg, serta calon kepala daerah terkait kasus dugaan korupsi hingga Pemilu 2024 selesai.

Keputusan tersebut disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam memorandumnya, pada Minggu (20/8/2023).

Ia meminta penundaan dilakukan di seluruh kasus, baik di tahap penyelidikan maupun yang sudah penyidikan.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Akhir Bahagia

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved