Opini Publik

Dana Desa untuk Peningkatan Status Desa

Menteri Keuangan telah menetapkan pagu anggaran dana desa tahun 2023 sebesar Rp 70 triliun.

Tayang:
Editor: Alpri Widianjono
ISTIMEWA
Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II C Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalsel, Dwi Supriyatno. 

Per 21 Agustus 2023, masih terdapat 56 desa yang belum menyampaikan persyaratan penyaluran dana desa Reguler tahap II.

Agar dana desa bisa dikelola dengan baik dan output-nya dapat dicapai secara efektif serta dapat mendukung peningkatan status desa, ada sejumlah rekomendasi.

Pertama, untuk menghindari keterlambatan penyampaian persyaratan penyaluran dana desa reguler tahap II, para pendamping desa, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, DPMD Kabupaten/Kota agar lebih intensif melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap desa yang mengalami kendala dalam pengelolaan dana desa.

Kedua, untuk menjaga kualitas pelaksanaan pengelolaan dana desa, diperlukan pelatihan berkala untuk meningkatkan kompetensi para pengelola keuangan desa, termasuk Kepala Desa dan Bendahara.

Ketiga, untuk meningkatkan status kemajuan dan kemandirian desa perlu adanya optimalisasi tenaga pendamping desa untuk meningkatkan pelaksanaan program pembangunan desa sesuai indikator IDM.

Terakhir, untuk mengawal pelaksanaan pengelolaan Dana Desa perlu dilakukan pengawasan, yang dapat dilakukan oleh Masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved