Ekonomi dan Bisnis

Konsumen LPG 3 Kg di Landasan Ulin Kalsel Ini Masih Bingung Registrasi Harus Bawa KTP

Saat ini, masyarakat masih tidak dibatasi untuk membeli LPG 3 kg, hanya perlu membawa KTP untuk melakukan registrasi.

|
Penulis: Salmah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/SALMAH SAURIN
Tumpukan tabung elpiji 3 kilogram di sebuah pangkalan di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Menertibkan penggunaan LPG 3 kg, pemerintah menerapkan aturan bahwa pembeli gas harus terdaftar dengan membawa KTP. Terrmasuk di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pendaftaran dilakukan supaya penyaluran LPG 3 kg bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak atau miskin. 

Proses registrasi pembelian LPG 3 kg sudah dibuka sejak 1 Maret 2023. Sedangkan pada saat ini, masyarakat masih tidak dibatasi untuk membeli LPG 3 kg, hanya perlu membawa KTP untuk melakukan registrasi.

Pemerintah memberikan batas waktu kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebelum 31 Desember 2023.

Baca juga: Petani Keramba Kabupaten Banjar Minta Pengeringan Irigasi Riam Kanan agar Ditunda

Baca juga: Digelar Mulai 30 Agustus 2023 di Kota Banjarbaru, Event Kalsel Expo Diikuti Peserta dari Belanda

Data pendaftaran ini, nantinya disesuaikan dengan Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan juga pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Menurut Melda Yunita, pemilik Pangkalan Elpiji di Banjarbaru, Kalsel, adanya aturan ini menimbulkan keresahan beberapa pelanggannya.

"Ya, pelanggan saya mempertanyakan kenapa harus pakai KTP lagi? Sebab, sudah punya kartu langganan," jelasnya, Senin (28/8/2023).

Sejak Juli lalu, lanjut Melda, pihaknya sebagai pangkalan sudah menerapkan aturan ini. Dikarenakan, para agen menerapkannya juga. 

Baca juga: Himpunan Lembaga Pelatihan Mitra Program Kartu Prakerja Kalsel Bakal Gelar Temu Alumni di Banjarbaru

Baca juga: Gandeng BP Tapera dan REI Kalsel, Bank Kalsel dan Pemprov Gelar Akad Kredit Massal 150 Rumah Subsidi

"Bahkan pihak Pertamina mendatangi pangkalan dan agen untuk sosialisasi aturan ini. Kata mereka, hal ini harus diajarkan supaya biasa," ungkapnya.

Masih kata Melda yang sebulan mampu menjual 400 tabung, dengan menggunakan KTP, maka yang sudah terdaftar itu bisa dilayani se-Indonesia.

Sementara itu, Sanah, warga Landasan Ulin, Banjarbaru, mempertanyakan proses registrasi dengan bukti KTP ini apakah harus menunggu disahkan dulu oleh RT atau bagaimana.

"Saya hanya bingung bagaimana prosesnya. Kalau KTP sudah pasti saya punya," ucapnya.

Baca juga: Pastikan Penyaluran Beras SPHP Aman, Bulog Kalsel Sidak ke Pasar Sentra Antasari Banjarmasin

Baca juga: Pastikan Harga Beras SPHP Terjaga, Bulog Awasi Pengecer di Pasar Keramat Barabai

Menurut Sanah, kalau proses registrasi itu mudah dan cepat, maka tidak masalah dan sangat setuju.

Tapi kalau lambat, perlu waktu, maka ia tidak setuju.

(Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved