Ekonomi dan Bisnis
Konsumen LPG 3 Kg di Landasan Ulin Kalsel Ini Masih Bingung Registrasi Harus Bawa KTP
Saat ini, masyarakat masih tidak dibatasi untuk membeli LPG 3 kg, hanya perlu membawa KTP untuk melakukan registrasi.
Penulis: Salmah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Menertibkan penggunaan LPG 3 kg, pemerintah menerapkan aturan bahwa pembeli gas harus terdaftar dengan membawa KTP. Terrmasuk di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pendaftaran dilakukan supaya penyaluran LPG 3 kg bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak atau miskin.
Proses registrasi pembelian LPG 3 kg sudah dibuka sejak 1 Maret 2023. Sedangkan pada saat ini, masyarakat masih tidak dibatasi untuk membeli LPG 3 kg, hanya perlu membawa KTP untuk melakukan registrasi.
Pemerintah memberikan batas waktu kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebelum 31 Desember 2023.
Baca juga: Petani Keramba Kabupaten Banjar Minta Pengeringan Irigasi Riam Kanan agar Ditunda
Baca juga: Digelar Mulai 30 Agustus 2023 di Kota Banjarbaru, Event Kalsel Expo Diikuti Peserta dari Belanda
Data pendaftaran ini, nantinya disesuaikan dengan Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan juga pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Menurut Melda Yunita, pemilik Pangkalan Elpiji di Banjarbaru, Kalsel, adanya aturan ini menimbulkan keresahan beberapa pelanggannya.
"Ya, pelanggan saya mempertanyakan kenapa harus pakai KTP lagi? Sebab, sudah punya kartu langganan," jelasnya, Senin (28/8/2023).
Sejak Juli lalu, lanjut Melda, pihaknya sebagai pangkalan sudah menerapkan aturan ini. Dikarenakan, para agen menerapkannya juga.
Baca juga: Himpunan Lembaga Pelatihan Mitra Program Kartu Prakerja Kalsel Bakal Gelar Temu Alumni di Banjarbaru
Baca juga: Gandeng BP Tapera dan REI Kalsel, Bank Kalsel dan Pemprov Gelar Akad Kredit Massal 150 Rumah Subsidi
"Bahkan pihak Pertamina mendatangi pangkalan dan agen untuk sosialisasi aturan ini. Kata mereka, hal ini harus diajarkan supaya biasa," ungkapnya.
Masih kata Melda yang sebulan mampu menjual 400 tabung, dengan menggunakan KTP, maka yang sudah terdaftar itu bisa dilayani se-Indonesia.
Sementara itu, Sanah, warga Landasan Ulin, Banjarbaru, mempertanyakan proses registrasi dengan bukti KTP ini apakah harus menunggu disahkan dulu oleh RT atau bagaimana.
"Saya hanya bingung bagaimana prosesnya. Kalau KTP sudah pasti saya punya," ucapnya.
Baca juga: Pastikan Penyaluran Beras SPHP Aman, Bulog Kalsel Sidak ke Pasar Sentra Antasari Banjarmasin
Baca juga: Pastikan Harga Beras SPHP Terjaga, Bulog Awasi Pengecer di Pasar Keramat Barabai
Menurut Sanah, kalau proses registrasi itu mudah dan cepat, maka tidak masalah dan sangat setuju.
Tapi kalau lambat, perlu waktu, maka ia tidak setuju.
(Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin)
LPG 3 kg
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kota Banjarbaru
Pangkalan Elpiji
beli elpiji 3 kg dengan KTP
syarat beli elpiji 3 kg
| Penerbangan Langsung ke Arab Saudi, Dosen Ibitek Banjarmasin Ungkap Dampak Ganda Ekonomi Kalsel |
|
|---|
| Selesaikan Masalah Condotel, Grand Tand Hotel Lakukan Pemecahan Sertifikat, Investor Diminta Sabar |
|
|---|
| Belum Ada Koperasi Merah Putih di Kalsel Terima Kredit Perbankan, KMP Tetap Wajib Penuhi Kelayakan |
|
|---|
| Usaha KMP di Kalsel Mulai Berdetak, Koperasi Kintapura Tanahlaut Jual Lele 250 Kg |
|
|---|
| Penerbangan Perdana Air Asia Banjarmasin-Kuala Lumpur Resmi Dibuka, Bawa 180 Penumpang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.