Kriminalitas Banjarmasin
Selebgram di Banjarmasin Ini Jadi Muncikari, Tawarkan Teman Kencan Rp 3,5 Juta ke Pelanggan
Selebgram Banjarmasin berinisial MZ ditangkap petugas Polda Kalsel di Pelaihari atas praktik prostitusi, tawarkan teman kencan Rp 3,5 juta.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang selebgram di Banjarmasin, berinisial ZM, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Lelaki tersebut ditangkap terkait dengan prostitusi.
Sang selebgram berperan sebagai muncikari, menawarkan perempuan sebagai teman kencan kepada pelanggannya.
Penangkapan bermula dari indikasi adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga:
Baca juga: Jalur Pelaihari-Banjarmasin di Desa Pandahan Tertutup Kabut Asap, Jarak Pandang Hanya 1 Meter
Kabupaten Tala hingga ke Lantai Rumah Warga
Selanjutnya, Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, memerintahkan anggota melakukan penangkapan kepada pelaku TPPO.
Team Resmob Macan Kalsel dan Unit 2 (TPPO) Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan penyelidikan.
Hingga kemudian, mendapat informasi bahwa selebgram MZ disebut-sebut melakukan aktivitas menawarkan perempuan untuk berkencan.
Memastikan informasi yang demikian, petugas melakukan penyamaran dan mencoba memesan perempuan kepada MZ.
Baca juga: 10 Rumah Hangus Terbakar di Pemurus Dalam, Warga Terpaksa Ngungsi di Musala
Baca juga: Kebakaran di Banjarmasin, Warga Pemurus Dalam Ini Hanya Bisa Termenung di Depan Puing Rumahnya
Sang selebgram tidak curiga dan menyepakati untuk mendatangkan seorang perempuan ke sebuah hotel di Banjarmasin untuk berkencan.
Tarif yang diajukan sebesar Rp 3,5 juta untuk sekali kencan pada saaat Selasa (15/8/2023).
Setelah mengumpulkan bukti-bukti, selanjutnya Team Resmob Macan Kalsel memburu selebgram.
Saat Sabtu (19/8), Kasubdit 3, Kompol Reza Bramantya, bersama anggotanya mengamankan selebgram MZ di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Baca juga: Lalui Jalur Alternatif Pasca Jembatan Paringin Diportal, Truk Semen Terbalik di Tikungan Pandau
Baca juga: Jembatan Paringin Diportal, Warga Kabupaten Balangan Berharap Jalan Alternatif Tak Bertambah Rusak
Selanjutnya, MZ beserta sejumlah barang bukti dibawa ke polda Kalsel.
Dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Kombes Pol Erick Frendriz menerangkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku mempekerjakan belasan perempuan dalam menjalankan praktik prostitusi tersebut.
"Pelaku mempekerjakan lebih dari 10 orang perempuan, dengan kisaran usia 17 hingga 23 tahun," ujarnya, Kamis (31/8/2023) siang.
Mantan Wakapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya ini menambahkan, tarif yang dipatok selebgram MZ kepada pelanggannya cukup bervariasi dan minimal Rp 3,5 juta.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Alternatif Km 171 Tanbu, Truk Tangki Mundur di Tanjakan Lalu Lindas 2 Minibus
Baca juga: Truk Timpa Mobil hingga Remuk di Jalan Alternatif Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel
"Tarif yang dipatok oleh pelaku antara Rp 3,5 juta hingga Rp 10 juta untuk sekali kencan. Selanjutnya, uang dibagi sesuai kesepakatan antara pelaku dengan perempuannya," urai dia.
Dibeberkan juga oleh Kombes Pol Erick bahwa penangkapan terhadap selebgram MZ ini sebagai upaya memberantas TPPO di Banua.
Selebgram MZ akan dijerat polisi dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, kemudian denda maksimal Rp 600 juta.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Kriminalitas Banjarmasin
muncikari
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kota Banjarmasin
selebgram di Banjarmasin
| Peandra Dikeroyok Pakai Senjata Tajam, Polisi Bekuk Tiga Anggota Geng Pasber |
|
|---|
| Aksi Terekam CCTV, Pencuri Uang Kaum Masjid di Sekretariat Kampus Uniska Dicokok Polisi |
|
|---|
| Berupaya Hindari Polisi, Pria Teler Tepergok Bawa Celurit dan Keris |
|
|---|
| Kurir Narkoba Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Terdakwa Juga Terancam Denda Rp 500 Juta |
|
|---|
| Diduga Gelapkan Uang Hingga Miliaran, Bendahara Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalsel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.