Kejati Kalsel

Program Jaksa Masuk Sekolah Sambangi SMKN 2 Kotabaru

Program JMS dilaksanakan di SMKN 2 Kotabaru dan yang menjadi narasumbernya adalah Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen, Yuni Priyono, SH, MH.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 2 Kotabaru dan yang menjadi narasumbernya adalah Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen, Yuni Priyono, SH, MH, Rabu (30/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (30/8/2023).

Program JMS kali ini dilaksanakan di SMKN 2 Kotabaru dan yang menjadi narasumbernya adalah Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen, Yuni Priyono, SH, MH.

Diketahui, JMS merupakan program, dimana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini. 

Tentunya, agar para siswa pun mampu menjadi generasi penerus bangsa yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum yang berlaku.

Siswa juga harus mampu menjadi generasi muda yang tangguh dalam menantang masa depan yang lebih baik.

Tema yang diangkat dalam JMS di SMKN 2 Kotabaru, yakni Sistem Peradilan Anak dan Kenakalan Remaja serta Hukum Perkara Kenakalan Remaja.

Topik ini diambil dikarenakan mengingat maraknya kenakalan remaja saat ini yang terjadi di kawasan Kalsel.

Dalam kesempatan tersebut, Yuni Priyono menjelaskan mengenai tentang kenakalan remaja yang banyak terjadi di kalangan remaja saat ini.

Mengingat, masa remaja yang merupakan masa transisi menuju pendewasaan dimana banyak remaja yang memiliki rasa penasaran tinggi, rasa ingin tahu yang tinggi yang berakhir dengan ingin coba-coba.

Namun, mereka masih belum mengetahui sebab akibat dari kenakalan remaja yang mereka lakukan. 

Fenomena kenakalan-kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma- norma dalam masyarakat, pelanggaran status, maupun pelanggaran terhadap hukum pidana.

Pelanggaran status, seperti halnya kabur dari rumah, membolos sekolah, merokok, minum minuman keras, balap liar, dan lain sebagainya.

Selain itu, Yuni Priyono juga menjelaskan mengenai hukum perkara tentang kenakalan remaja seperti hukum perkara tawuran, hukum perkara bullying dan masih banyak lagi lainnya.  

Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara, serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain : meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, pimpinan Kejati Kalsel berharap dapat berjalan sebagai tindakan preventif / pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak, sehingga anak dibekali pengetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved