Berita Kotabaru

Komplotan Penggondol Peralatan Makan di Pulaulaut Utara Kotabaru Dibekuk, Pekaku Sempat Menjual TV

Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi di Jalan Raya Stagen, Km 08, RT 09, Desa Stagen, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru

Penulis: Herliansyah | Editor: Edi Nugroho
afs-securitysystems.com
ILUSTRASI pencurian 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi di Jalan Raya Stagen, Km 08, RT 09, Desa Stagen, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru diringkus, Jumat (1/9/2023).

Pelaku berjumlah lima orang ditangkap dihari bersamaan oleh anggota Polsek Pulaulaut Utara. Awalnya anggota menangkap DAP (16). Ditangkap di depan SMPN 3, Desa Stagen.

Tidak berselang lama anggota meringkus, MM (21) di belakang belakang SMPN 3. Selain mengamankan tersangka juga disita barang bukti satu buah ambal merk Exctacy warna coklat.

Dilakukan pengembangan dari dua tersangka, kemudian anggota juga meringkus MHR (17) di jalan di kawasan Km 6, Desa Stagen.

Baca juga: Pengendara Tewas di Bentokdarat BatibatiTala Diduga Korban Tabrak Lari, Polisi Lacak Pengemudi Truk

Baca juga: Polisi Lacak Pelarian Kepala Tukang Pembangunan Masjid DQI, Ditengarai Telah Tinggalkan Kalsel

Selain juga diamankan tersangka lainnya yaitu, AR (20). Dia ditangkap di Jalan Indramayu, Desa Gunung Ulin. Di tempat didapat barang bukti dua springbet dan satu buah kipas angin, piring makan 28 buah, 10 buah mangkok, serta 6 buah piring kecil.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulaulaut Utara Ipda M Rifani mengatakan, dari kelima tersangka berinisial OK masih dalam penyelidikan.

Menurut Rifani, bersama-sama melakukan aksi curat. Hasil interogasi aparat, MM dan DAP sempat menjual TV. Merema bertemu dengan pembeli di rumah MM.

Tidak hanya itu, MM dan DAP juga menjual kipas angin hasil curian melalui media sosial. Transaksi dilakukan pelaku di kawasan Gunung Sentral.

"Tersangka melanggar pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," ujar Rifani, Sabtu (2/9/2023) kemarin.

Kronologis pencurian dengan pemberatan, terjadi pada 26 Agustus 2023 sekitar pukul 00.00 Wita di rumah korban Sri Sulistiyo di Jalan Raya Stagen, Desa Stagen, Kotabaru.

Baca juga: Viral Wanita di Obi Terpaksa Dinikahi Calon Mertua Akibat Mempelai Pria yang Kabur, Bak FTV

Diketahui, rumah korban disatroni pencuri berawal saat saksi pertama hendak pergi memancing. Saat melintasi rumah korban, saksi melihat jendela rumah samping kanan terbuka.

Kecurigaan itu disampaikan kepada saksi dua yang selanjutnya memberitahukan kepada saksi tiga yang juga tetangga korban.

Kejadian itu diberitahukan kepada korban melalui via telepon bahwa, jendela rumahnya terbuka.

Sehari berikutnya, pada 27 Agustus 2023 korban datang dan mencek keadaan rumah. Beberapa barang berharga di dalam rumah korban raib.

"Korban mengalami kerugian Rp 6 juta kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Pulaulaut Utara," pungkas Rifani.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved