Berita Tanahbumbu
Pengendara Motor Tidak Pakai Helm, Pelanggaran Lalu Lintas Paling Sering Terjadi di Kabupaten Tanbu
Satlantas Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kerahkan 23 personel pada Operasi Zebra Intan 2023.
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Pada Operasi Zebra Intan serentak seluruh Indonesia, Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel), prioritaskan pada tujuh pelanggaran di jalan raya, Senin (4/9/2023) .
Sebelum memulai Operasi Zebra Intan 2023, Polres Tanbu menggelar apel gelar pasukan .
Kepala Satlantas, AKP Guntur Setyo Pambudi mengungkapkan tujuh prioritas pelanggaran yang akan menjadi fokus pihaknya.
Tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi , yakni menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Baca juga: Jadwal dan Titik Operasi Zebra Intan 2023 Kalsel, Berikut Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar
Baca juga: Operasi Zebra Intan 2023, Ditlantas Polda Kalsel Sasar Tujuh Pelanggar Lalu Lintas
Kemudian, tidak memakai helm SNI serta tidak menggunakan Safety Belt pada pengendara mobil.
Juga, pada pengendara dan atau pengemudi yang mengonsumsi alkohol saat berkendara dan melawan arus, dan trkahir melebihi batas kecepatan.
"Di Tanah Bumbu, dari tujuh prioritas tersebut, kebanyakan yang dilanggar adalah tidak mengenakan helm dan anak dibawah umur mengendarai kendaraaan," terangnya.
Nantinya, pelaksanaan operasi akan dilakukan secara hunting atau patroli mobile.
Baca juga: Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut Turunkan Belasan Personel pada Operasi Zebra Intan 2023
Baca juga: Operasi Zebra Intan 2023, Wakapolres Tanah Laut Ingatkan Personel Lebih Dulu Tertibkan Diri
Pihaknya menerjunkan 23 personel untuk operasi kali ini.
Masyarakat pun diimbau agar mematuhi peraturan berlalu lintas, lengkapi aspek keselamatan dalam berkendara, hargai sesama pengguna jalan dan ikuti arahan petugas di lapangan.
"Mari sama-sama kita ciptakan keamanan dan keselamatan di jalan," imbau AKP Guntur Setyo Pambudi.
Adapun sanksi yang diterima para pelanggar, mengoperasikan handphone saat berkedaran, berdasarkan aturan dalam Pasal 283 UU LLAJ, dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp 750 ribu.
Baca juga: Kapolres Banjarbaru Sebut Operasi Zebra Intan untuk Tertib Lalu Lintas dan Jaga Keselamatan
Baca juga: Operasi Zebra Intan 2023, Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jimmy Sebut Tidak Ada Razia Stasioner
Pengendara dibawah umur dan tidak memiliki SIM Sesuai Pasal 281, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp 1 juta.
Berboncengan dengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua dalam Pasal 292, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.
Tidak menggunakan helm SNI, tertuang dalam Pasal 291, sanksi yang dikenakan berupa denda paling banyak Rp 250 ribu.
Operasi Zebra Intan
Kabupaten Tanbu
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Tanah Bumbu
Polres Tanbu
Banjir di Kotabaru, Air Rendam Jalan Ahmad Yani di Desa Sekapuk |
![]() |
---|
Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Polres Tanahbumbu Amankan Sabu dan Ekstasi |
![]() |
---|
Cegah Serangan Penyakit, Puluhan Pelajar di Tanahbumbu Diperiksa Kesehatannya |
![]() |
---|
Debit Air Terus Naik, Dua Daerah Aliran Sungai di Tanahbumbu Berstatus Waspada |
![]() |
---|
Angkat Tema Banaspati, Desainer Tanahbumbu Ini Harumkan Nama Kalsel di Ajang Putri Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.