Berita Tanahbumbu

Pengendara Motor Tidak Pakai Helm, Pelanggaran Lalu Lintas Paling Sering Terjadi di Kabupaten Tanbu

Satlantas Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kerahkan 23 personel pada Operasi Zebra Intan 2023.

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES TANAH BUMBU
Apel gelar pasukan Operasi Zebra Intan di halaman Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Senin (4/9/2023). 

Berkendara dibawah pengaruh alkohol, berdasarkan aturan dalam Pasal 293 UU LLAJ, sanksi yang dikenakan adalah denda paling banyak Rp 750 ribu.

Baca juga: Apel Pasukan Operasi Zebra Intan Polres Hulu Sungai Utara, Tujuh Pelanggaran Ini Jadi Prioritas

Baca juga: Operasi Intan Zebra di Kotabaru Dimulai, Tak Ingin Terjaring Pengendara Harus Tertib Patuhi Aturan

Melawan arus lalu lintas, sesuai aturan dalam Pasal 287, pelanggar dikenai denda Rp 500 ribu.

Melebih kecepatan maksimal, dalam ayat 8 pasal yang sama, pelanggar dikenai denda paling banyak Rp 500 ribu.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved