Berita Tanahbumbu
Pengendara Motor Tidak Pakai Helm, Pelanggaran Lalu Lintas Paling Sering Terjadi di Kabupaten Tanbu
Satlantas Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kerahkan 23 personel pada Operasi Zebra Intan 2023.
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES TANAH BUMBU
Apel gelar pasukan Operasi Zebra Intan di halaman Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Senin (4/9/2023).
Berkendara dibawah pengaruh alkohol, berdasarkan aturan dalam Pasal 293 UU LLAJ, sanksi yang dikenakan adalah denda paling banyak Rp 750 ribu.
Baca juga: Apel Pasukan Operasi Zebra Intan Polres Hulu Sungai Utara, Tujuh Pelanggaran Ini Jadi Prioritas
Baca juga: Operasi Intan Zebra di Kotabaru Dimulai, Tak Ingin Terjaring Pengendara Harus Tertib Patuhi Aturan
Melawan arus lalu lintas, sesuai aturan dalam Pasal 287, pelanggar dikenai denda Rp 500 ribu.
Melebih kecepatan maksimal, dalam ayat 8 pasal yang sama, pelanggar dikenai denda paling banyak Rp 500 ribu.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)
Tags
Operasi Zebra Intan
Kabupaten Tanbu
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Tanah Bumbu
Polres Tanbu
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Tanahbumbu
Banjir di Kotabaru, Air Rendam Jalan Ahmad Yani di Desa Sekapuk |
![]() |
---|
Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Polres Tanahbumbu Amankan Sabu dan Ekstasi |
![]() |
---|
Cegah Serangan Penyakit, Puluhan Pelajar di Tanahbumbu Diperiksa Kesehatannya |
![]() |
---|
Debit Air Terus Naik, Dua Daerah Aliran Sungai di Tanahbumbu Berstatus Waspada |
![]() |
---|
Angkat Tema Banaspati, Desainer Tanahbumbu Ini Harumkan Nama Kalsel di Ajang Putri Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.