CPNS 2023

Empat Tahapan CPNS 2023 yang Dibuka 17 September, Siapkan Semua Dokumen Sejak Awal

Simak empat tahapan seleksi CPNS dan PPP 2023 yang dibuka 17 September, para peserta dihimbau untuk menyiapkan semua dokumen sejak awal.

Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co,id/reni kurniawati
Ilustrasi: Peserta Tes SKD Seleksi CPNS 2021 di HSU, Rabu (6/10/2021). 

BANJAMASINPOST.CO.ID - Simak empat tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang dibuka 17 September, para peserta dihimbau untuk menyiapkan semua dokumen sejak awal.

Pemerintah membuka pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini baik itu pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dimulai serentak mulai 17 September 2023.

Jadwal tersebut sudah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Maka dari itu, kamu diharuskan untuk mulai menyiapkan segala macam keperluan untuk tes CPNS 2023.

Baca juga: Babak Baru Oknum Paspampres Praka Riswandi Manik Membunuh Warga Aceh, tak Hanya Aparat Terlibat

Baca juga: Viral Perjuangan Seorang Badut Remaja Urus Kedua Adik Balita Sembari Bekerja, Bikin Banjir Air Mata

Mulai dari mempersiapkan soal-soal CPNS, kisi-kisi hingga mengetahui alur atau tahapan apa saja dalam seleksi CPNS 2023.

Tribuners, perlu diketahui bahwa tahapan seleksi CPNS 2023 yang sudah kami rangkum ini berdasarkan tahapan seleksi yang berlangsung pada CPNS 2021 sebelumnya.

Untuk itu, kecil kemungkinan juga bahwa tahapan seleksi CPNS 2023 ini berubah.

Bahkan, besar kemungkinan tahapan seleksi CPNS 2023 ini akan sama dengan tahapan seleksi CPNS ditahun sebelumnya.

Maka dari itu, berikut ini dia beberapa tahapan seleksi CPNS 2023 yang dilansir dari Website Kemenkumham dan panduan terbaru CPNS 2023/2024.

Tahapan Seleksi CPNS 2023

1. Pendaftaran Online di SSCN-BKN

Apabila kamu sudah siap untuk mendaftar, langkah-langkahnya adalah:

1.Klik “Pendaftaran”

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, dan Tanggal Lahir sesuai KTP.

3. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved