Operasi Zebra 2023
Hari ke-3 Ops Zebra 2023, Ini Sanksi Mengancam Pengendara 'Lalai' , Simak Denda yang Bisa Dikenakan
Hari ini adalah hari ke-3 Operasi Zebra 2023 yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia termasuk di Polda Kalimantan Selatan, ini sanksi dendanya
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Irfani Rahman
7. MELEBIHI BATAS KECEPATAN
Baca juga: Bacaan Doa Naik Kendaraan Latin dan Arab, Ceramah Ustadz Adi Hidayat Mengenai Maknanya
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca 33 Kota Rabu 6 September 2023, Waspada Banjarmasin, Cek Bandung dan Semarang
Operasi Zebra 2023 ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Minggu (3/9).
Dalam postingan tersebut, pengguna kendaraan bermotor juga diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.
"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," demikian imbauan itu.
Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
- Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
- Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
- Tidak mengeunakan helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
- Mengemudikan kendaraan tanpa mengenakan sabuk pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
- Melebihi batas kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
- Berkendara dibawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.