Pilpres 2024

Cak Imin Beberkan Duduk Persoalan Dirinya Sampai Dipanggil KPK , Dirjen Kemnaker Sudah Tersangka

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, akhirnya membeberkan duduk persoalan sampai dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Edi Nugroho
Tribun-Papua.com/Kompas.com
DIPERIKSA KPK - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/9/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, akhirnya membeberkan duduk persoalan sampai dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Cak Imin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan Tribunnews.com, Cak Imin terlihat ke luar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 15.05 WIB.

Baca juga: Niat dan Tata Cara Sholat Istisqo, Buya Yahya Ingatkan Anjuran Meminta Kepada Allah

Baca juga: Daftar Perbuatan yang Memberatkan Mario Dandy hingga Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Sebarkan Video

Dia didampingi Waketum PKB Bidang Kaderisasi Hanif Dhakiri, Waketum DPP PKB Jazilul Fawaid alias Gus Jazil, dan Wasekjen yang juga Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda.

 

"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemenakertrans tahun 2012," ucap Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri," lanjutnya.

Diungkapkan Cak Imin, KPK telah menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemnaker, eks Staf Dirjen, dan seorang pengusaha sebagai tersangka.

"Sistem proteksi ini lah yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan Dirjen, mantan salah satu Staf Dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apalah gitu," ungkap dia.

Cak Imin menyebut dirinya sudah menjelaskan yang ia ketahui terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Dia berharap dengan penjelasan yang telah diberikan kepada tim penyidik, KPK bisa dengan cepat mengusut dugaan perkara tindak pidana korupsi dimaksud.

Baca juga: Nasib Jeep Rubicon Milik Mario Dandy yang Divonis 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora


"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar, dan insyaAllah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, semuanya sudah saya jelaskan," katanya.

"Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi. Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang juga terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus korupsi dan kita semua mendukung," kata Cak Imin mengakhiri.

Setidaknya terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Berdasarkan informasi Tribunnews.com, mereka yaitu Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved