Kasus Rafael Alun Trisambodo
Keadaan Memprihantinkan Psikologis David Ozora Imbas Dianiaya Mario Dandy, Sayang Sekali Terlambat
Kondisi memprihantikan psikologis David Ozora imbas dianiaya secara kejam Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Depkeu RI akhirnya terung
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kondisi memprihantikan psikologis David Ozora imbas dianiaya secara kejam Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Depkeu RI akhirnya terungkap./
Kuasa Hukum Keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkapkan kondisi psikis David Ozora saat ini setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy.
Seperti diketahui nama Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Depkeu RI mencuat setelah anaknya Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka atas penganiayaan remaja bernama David (17) hingga koma.
Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, turut terseret dalam kasus yang menimpa sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Isi Permintaan Maaf Panglima TNI Soal Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh, Pelanggaran Berat
Baca juga: Intip Materi dan Jumlah Soal Seleksi CPNS 2023, Tes Wawasan Kebangsaan hingga Tes Intelegensi Umum
Nama Mario Dandy disebut-sebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.
Mellisa menyebut akibat dianiaya Mario Dandy, isi kepala David seperti anak berumur lima tahun depalan bulan, padahal ia kini berusia 17 tahun.
Sebenarnya berkas terbaru soal kondisi psikis David ini akan diserahkan kepada majelis hakim sebagai pertimbangan vonis hukuman Mario Dandy.
Namun sayangnya terdapat keterlambatan dari PPA untuk menyampaikan berkas tersebut.
"Kondisi David ini tadi sempat kami serahkan sebenarnya dari jaksa kepada majelis hakim."
"Berkas terbaru terkait kondisi psikologisnya David, tetapi memang ada keterlambatan dari PPA menyampaikan itu."
"Selanjutnya akan disampaikan terkait bukti psikis ini, dimana anak usia umur 17 tahun, tetapi isi kepalanya anak lima tahun delapan bulan," kata Mellisa dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Cak Imin Mengaku Dapat Petunjuk Kiai Sepuh untuk Dampingi Anies Baswedan pada Pilpres 2024
Dengan kondisi tersebut, otomatis David membutuhkan pemenuhan psikologis, pendampingan dan upaya lainnya untuk memulihkan kondisinya.
Sehingga jika Mario Dandy masih tidak mampu membayar restitusi yang kini berkurang menjadi Rp 25 miliar kepada David, maka pihak keluarga akan terus mengejar keadilan.
Seperti diketahui, jumlah restitusi yang dituntut jaksa sebelumnya kepada Mario Dandy sebesar Rp 120 miliar.
"Buat kami, kami akan tetap mengejar keadilan."
"Bisa kita bayangkan masa depannya, bagaimana dia butuh pemenuhan psikologis, pendampingan, dan lain sebagainya."
"Jadi buat kami, jika masih tidak disanggupi ya tidak apa-apa. Mungkin akan menjadi maksimal sampai di inkrah nanti," ungkap Mellisa.
Terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo dibebankan membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora selaku korban akibat tindak pidana yang dilakukan.
Hakim meminta Mario membayar restitusi Rp25 miliar kepada David Ozora.
Hakim menjatuhkan putusan tersebut dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di persidangan.
Hakim menyatakan perbuatan penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora membuat korban luka berat dan alami kerugian dari sisi kesehatan karena tak bisa pulih 100 persen.
Baca juga: Pihak Mario Dandy Hormati Vonis Hakim, Bersyukur Perhitungan Restitusi yang Diajukan LPSK Ditolak
Terlebih terdakwa juga merupakan pelaku utama yang menganiaya David Ozora hingga koma.
"Mengingat peran terdakwa yang mengakibatkan luka berat kepada korban, maka adalah adil apabila terdakwa bertanggung jawab atas restitusi yang dibebankan," kata hakim.
Kewajiban pembayaran restitusi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Rp120 miliar kepada Mario Dandy.
Adapun aturan pembayaran restitusi diatur dalam beberapa ketentuan, diantaranya UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022.
Sementara untuk vonis penjara, Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.
Diketahui vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dengan 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnew.com dengan judul: Kondisi Psikis David Ozora Kini Akibat Dianiaya Mario Dandy: Umur 17 tapi Isi Kepalanya Anak 5 Tahun
| Daftar Perbuatan yang Memberatkan Mario Dandy hingga Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Sebarkan Video |   | 
|---|
| Nasib Jeep Rubicon Milik Mario Dandy yang Divonis 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora |   | 
|---|
| Terbukti Aniaya David Ozora, Mario Dandy Anak Rafael Alun Trisambodo Divonis 12 Tahun Penjara |   | 
|---|
| Satu Momen Nama Mario Dandy Beli Mobil Mewah Pakai Uang Korupsi, Rafael Alun Ditahan Sejak 3 April |   | 
|---|
| Jaksa KPK Dakwa Rafael Alun dan Istri Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar dan TPPU, Melalui Perusahaan |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.