Berita Nasional
Otak-atik Jadwal Capres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan waktu pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dipercepat menjadi 10-16 Oktober
BANJARMASINPOST.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan waktu pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dipercepat menjadi 10-16 Oktober 2023.
Usulan ini lebih cepat dari jadwal berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024 dimana masa pendaftaran capres dan cawapres adalah 19 Oktober hingga 25 November.
Lalu, apa urgensinya sehingga pendaftaran capres dan cawapres harus dimajukan?
Komisioner KPU RI menyebut bahwa alasan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.
Baca juga: Tepis Isu Ridwan Kamil Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, Politikus Golkar: Itu Belum Terjadi
Baca juga: Partai Golkar Tetap Ajukan Airlangga Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Namun yang harap diingat bahwa paling mendasar adalah jangan sampai dimajukannya jadwal justru mengganggu kinerja KPU yang selama ini telah bekerja sesuai Peraturan KPU (PKPU).
Diketahui saat ini selain masih harus mengurus Daftar Calon Sementara (DCS), KPU RI juga sedang menjalani sidang kode etik terhadap tujuh anggotanya yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Jadi selain agenda yang sudah terjadwal, KPU sebenarnya juga masih harus disibukkan dengan pihak lain.
Di luar dari konteks itu, jawaban atas perubahan jadwal yang valid memang ditunggu dan jangan sampai menimbulkan persepsi yang bermacam-macam.
Karena ini juga terkait kredibilitas, bahwa keputusan KPU bukan karena dorongan politis dari salah satu pihak. Ini juga bisa menjadi bumerang bahwa Pemilu masih belum ada kepastian, bisa berubah-ubah.
Dari pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD sudah mengeluarkan statmen bahwa tujuan percepatan jadwal supaya partai politik dan para calon kontestan tak terlalu lama ribut menjelang pendaftaran.
Baca juga: Tokoh PPP: Hanya Nama Sandi Muncul Sebagai Cawapres Ganjar Saat Pertemuan Ketum Parpol
Apalagi rencana percepatan pendaftaran capres-cawapres tak perlu melalui perubahan Undang-undang (UU) dan hanya butuh kesepakatan antara Komisi II DPR, Mendagri, KPU dan Bawaslu untuk diatur dalam peraturan KPU saja.
Dari sisi ini bisa dimaklumi lebih pada kepastian kepada publik terkait dinamika pemilihan Presiden. Tapi pertanyaan berikutnya, apakah ketika sudah ada dua, tiga, atau bahkan empat pasangan calon presiden yang mendaftar, ada jaminan tidak lagi ribut?
Ribut di tingkat elite dan akar rumput ini memang harus secepatnya selesai. Bagi partai politik pengusung, kini mereka harus segera menentukan nama yang nanti akan berlaga di 2024. Karena seperti diketahui, baru pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang sudah mendeklarasikan diri. Prabowo dan Ganjar Pranowo berburu dengan waktu untuk menentukan calon pendamping.
Rakyat menunggu cawapres yang akan digandeng dan semoga tidak ribut, baik itu dimajukan atau tetap sesuai jadwal semula. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/CAPRES-CAWAPRES-2024-Inilah-pasangan-Capres-dan-Cawapres-20241.jpg)