Berita Nasional

Hakim Vonis Wanita Emas 5 Tahun Penjara, Juga Bayar Uang Pengganti Rp 17,5 Miliar

akim  Pegadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menvonis  Mischa Hasnaeni Moein lima tahun penjara, Rabu (13/9/2023)

|
Editor: Irfani Rahman
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Mischa Hasnaeni Moein atau yang dijuluki wanita emas divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, Rabu (13/9/2023) 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Mejelis Hakim  Pegadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menvonis  Mischa Hasnaeni Moein lima tahun penjara, Rabu (13/9/2023).

Terdakwa yang dijuluki  wanita emas ini juga divonis membayar uang pengganti Rp17,5 Miliar.

Diketahui Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical ini di sidang dalam perkara korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.

Tak hanya penjara, Hasnaeni juga dijatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan penjara.

Baca juga: Ini Nama-nama Samaran Fredy Pratama Kala Beroperasi, Ada The Secret Casanova hingga Mojopahit

Baca juga: Gempa Getarkan Jawa Barat Hari Ini, Cek Info BMKG Pusat Guncangan dan Kekuatannya

Baca juga: Lowongan Kerja Bank Indonesia, Untuk Lulusan S1 dan S2, Simak Kualifikasi dan Cara Daftarnya

Majelis Hakim juga memutuskan, Hasnaeni harus membayar uang pengganti Rp 17,5 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menganggap Hasnaeni bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memutuskan, Majelis Hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan bagi Hasnaeni dalam perkara ini, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Hakim.

Sementara untuk meringankan, Majelis Hakim memiliki empat pertimbangan, yakni berlaku sopan, mempunyai 3 anak, dan belum pernah dihukum.

Untuk informasi, vonis penjara yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa.

Dalam perkara ini, Hasnaeni sebelumnya telah dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

Kemudian, dia juga telah dituntut membayar uang pengganti Rp 17,5 miliar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sumber :  Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved