Berita Nasional
Hakim Vonis Wanita Emas 5 Tahun Penjara, Juga Bayar Uang Pengganti Rp 17,5 Miliar
akim Pegadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menvonis Mischa Hasnaeni Moein lima tahun penjara, Rabu (13/9/2023)
BANJARMASINPOST.CO.ID -Mejelis Hakim Pegadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menvonis Mischa Hasnaeni Moein lima tahun penjara, Rabu (13/9/2023).
Terdakwa yang dijuluki wanita emas ini juga divonis membayar uang pengganti Rp17,5 Miliar.
Diketahui Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical ini di sidang dalam perkara korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.
Tak hanya penjara, Hasnaeni juga dijatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan penjara.
Baca juga: Ini Nama-nama Samaran Fredy Pratama Kala Beroperasi, Ada The Secret Casanova hingga Mojopahit
Baca juga: Gempa Getarkan Jawa Barat Hari Ini, Cek Info BMKG Pusat Guncangan dan Kekuatannya
Baca juga: Lowongan Kerja Bank Indonesia, Untuk Lulusan S1 dan S2, Simak Kualifikasi dan Cara Daftarnya
Majelis Hakim juga memutuskan, Hasnaeni harus membayar uang pengganti Rp 17,5 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menganggap Hasnaeni bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam memutuskan, Majelis Hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan memberatkan bagi Hasnaeni dalam perkara ini, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Hakim.
Sementara untuk meringankan, Majelis Hakim memiliki empat pertimbangan, yakni berlaku sopan, mempunyai 3 anak, dan belum pernah dihukum.
Untuk informasi, vonis penjara yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa.
Dalam perkara ini, Hasnaeni sebelumnya telah dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian, dia juga telah dituntut membayar uang pengganti Rp 17,5 miliar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sumber : Tribunnews.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
wanita emas
Mischa Hasnaeni Moein
pengadilan negeri jakarta pusat
vonis Wanita Emas
PT Misi Mulia Metrical
PT Waskita Beton Precast
Banjarmasinpost.co.id
| Fakta Sosok Antasari Azhar yang Meninggal Dunia Hari Ini: Mantan Ketua KPK di Era Presiden SBY |
|
|---|
| Siswa Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Disebut Kerap Di-bully |
|
|---|
| 54 Pelajar SMAN 72 Jakarta Jadi Korban Ledakan, Siswa Terduga Pelaku Jalani Operasi |
|
|---|
| MKD DPR Jatuhkan Sanksi Kepada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio |
|
|---|
| Ketua Banggar DPR RI Bantah Menkeu, Pemda Tak Punya Dana untuk Disimpan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.