Sindikat Narkoba Internasional di Kalsel

Fredy Pratama Edarkan Narkoba Rp 10,5 Triliun, Bareskrim Polri Sita Shanghai Palace Banjarmasin

Sejumlah personil Bareskrim Polri memasang pita polisi di depan Restoran Shanghai Palace Jalan Djok Mentaya Banjarmasin, Selasa (12/9) sore

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID/EKA PERTIWI
Barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil sindikat narkoba internasional dari Fredy Pratama alias Miming alias Fredy Miming alias Wang Xiang Ming saat di halaman Shanghai Palace Restauran, Jalan HJ Djok Mentaya, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (12/9/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejumlah personil Bareskrim Polri memasang pita polisi di depan Restoran Shanghai Palace Jalan Djok Mentaya Banjarmasin, Selasa (12/9) sore.

Shanghai Palace satu gedung dengan Beluga Cafe dan Hotel Mentaya Inn. Empat mobil dan satu sepeda motor mewah di depan bangunan ini juga disegel polisi.

Penyegelan berkaitan pengungkapan sindikat narkoba internasional jaringan Fredy Pratama alias Fredy Miming alias Wang Xiang Ming.

Pria kelahiran Kota Banjarmasin ini masih buron. Dia tidak hanya dicari polisi Indonesia, tetapi juga Malaysia, Thailand dan Amerika Serikat.

Baca juga: Jejak Rekam Miming Jaringan Narkoba Kalsel, Lahir di Banjarmasin Sekitar 39 Tahun Silam

Baca juga: Wajah Bacaleg 2024 Mulai Bertebaran, Arief Budiman: Harus Dikemas untuk Dapatkan Suara

Mabes Polri bersama Polda Kalsel menggelar jumpa pers mengenai Transnational Organized Crime (TOC) atau kejahatan terorganisasi transnasional kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan Miming, Selasa (12/9). Jumpa pers antara lain digelar di lokasi penyegelan, yang merupakan milik Lian Silas, ayah Miming.

Diduga, aset tersebut merupakan hasil bisnis haram Miming. Silas pun ikut dijerat UU TPPU. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada secara virtual dari Jakarta.

“Selain tindak pidana narkoba sebagai tindak pidana asal, kami juga melaksanakan pengungkapan TPPU,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan aset yang disita dari jaringan Miming cukup banyak dan tersebar di beberapa daerah. “Aset yang disita ada berupa tanah, bangunan dan sebagainya. Juga ada aset di Thailand,” ujarnya.

Baca juga: Sosok di Balik Kemenangan Timnas U-23 Indonesia di Ajang Piala Asia U-23 2024, Berkat Sepasang Gol

Dalam konfrensi pers yang digelar secara virtual dan terhubung dengan beberapa Polda Kalsel dan juga Polda lainnya tersebut, Bareskrim Polri pun membeberkan sepak terjang Miming yang merupakan salah satu pengendali peredaran gelap narkoba lintas negara, tak terkecuali Indonesia.

Wahyu menerangkan Miming, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), memiliki peran sentral dalam jaringannya. Hal ini diketahui setelah polisi menangkap 39 pelaku di sejumlah daerah.

“Sindikat narkoba di Indonesia bermuara pada satu orang yang masih DPO dan diduga berada di Thailand atas nama Fredy Pratama alias Miming,” ungkap Wahyu.

Jenderal bintang tiga ini menyatakan Miming mengendalikan bisnis narkoba dari Thailand. “Daerah operasinya di Indonesia dan di Malaysia Timur. Ini sindikat begitu rapi dan terstruktur. Miming sudah membagi tugas dan mengatur sedemikian rupa, dan beberapa orang di jaringannya memiliki tugas berbeda-beda. Misalnya ada yang menangani operasional, keuangan, dokumen dan sebagainya,” katanya.

Setiap bulannya sindikat ini dikatakan mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia 100 kilogram sampai 500 kilogram. “Narkoba disamarkan ke dalam kemasan teh,” kata Wahyu.

Untuk menjalankan aksinya, menurut Wahyu, jaringan Miming melakukan komunikasi melalui BlackBerry Messenger (BBM). Ini agar tidak mudah terlacak.

Jaringan Miming dinilai terbesar di Indonesia. “Hasil pengungkapan oleh Bareskrim dan jajaran sedari 2020, ada 408 laporan polisi dengan total barang bukti yang disita sekitar 10,2 ton terafiliasi dengan jaringan ini. Kemudian jika aset TPPU-nya dan barang buktinya dikonversikan maka nilainya cukup fantastis yakni sekitar Rp 10,5 triliun,” pungkas Komjen Wahyu.

Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saeser, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i, merilis 14 aset tidak bergerak sebagai barang bukti TPPU. Disita pula lima kendaraan. Ernesto menyebutkan nilai aset yang disita tersebut mencapai Rp 43,930 miliar. (ran/wie)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved