Sindikat Narkoba Internasional di Kalsel

Ayah Fredy Pratama Disidang di Kalsel, Operasi Escobar Indonesia Tangkap 39 Tersangka

Nama Fredy Pratama alias Miming menjadi pembicaraan hangat warga di Kalimantan Selatan (Kalsel) khususnya Banjarmasin.

|
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON/EKA PERTIWI
Ilustrasi: Beberapa aset hasil dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari sindikat narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming alias Fredy Miming alias Wang Xiang Ming, yakin motor, mobil dan Shanghai Palace Restauran di Jalan HJ Djok Mentaya, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, serta di daerah lainnya hingga di Kalimantan Tengah, telah disita polisi, Selasa (12/9/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nama Fredy Pratama alias Miming menjadi pembicaraan hangat warga di Kalimantan Selatan (Kalsel) khususnya Kota Banjarmasin.

Lelaki dengan banyak nama samaran, mulai dari The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit, adalah gembong narkoba kelas kakap, bahkan memiliki jaringan internasional. Hingga kini Miming masih diburu oleh kepolisian dari beberapa negara.

Khusus di Banua, Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Pol Ernesto Saiser SIK SH MH menerangkan bahwa jaringan Miming juga mengedarkan narkoba. Berdasarkan data dari periode 2019-2023, Polda Kalsel dan jajaran mengantongi 50-an laporan polisi dengan tersangka sebanyak 90 orang.

Dan berdasarkan analisis, mereka yang tertangkap ini diduga kuat terafiliasi juga dengan jaringan Miming. Hal ini pun bisa dilihat dari kesamaan modus operandi maupun karakteristiknya.

Baca juga: Nasib Karyawan Pasca Beluga Café and Lounge Banjarmasin Ditutup, tak Terdata di Dinas UMKM

Baca juga: Lahan di Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru Membara, Warga tak Berani Terobos Kabut Asap

“Karakteristiknya jaringan Miming menjual sabu dan sekaligus juga ekstasi. Kemudian rata-rata mengemasnya dalam bungkus teh cina, serta melakukan komunikasi menggunakan aplikasi BlackBerry Messenger,” ujar AKBP Pol Ernesto, Rabu (13/9).

Berdasarkan hasil pengungkapan narkoba di Kalsel pada periode 2019-2023 dan diduga kuat dari jaringan Miming ini, Kombes Ernesto membeberkan barang bukti sabu yang berhasil dikumpulkan mencapai 1 ton lebih, kemudian ekstasinya berjumlah 284 ribu butir.

“Kalau diasumsikan 1 gram sabu senilai Rp 1,2 juta dan satu pil ekstasi Rp 70 ribu, maka kalau digabung semuanya nilainya mencapai Rp 1,5 triliun,” jelasnya.

Sedangkan di pusat, Bareskrim Polri membentuk tim khusus dengan sandi Operasi “Escobar Indonesia” untuk mengungkap jaringan narkoba internasional Miming.

Pemburuan terhadap jaringan Miming telah dilakukan sejak 2020 sampai 2023 ini, dengan total ada 408 laporan polisi yang diungkap dengan jumlah tersangka 884 orang. Sedangkan melalui Operasi “Escobar Indonesia” berhasil menangkap 39 tersangka dimulai dari periode Mei 2023.

Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Diduga Sebagai Kurir

Baca juga: Suka Duka 30 Tahun Jadi Pelatih Angkat Besi Asal Kalsel, Anak Didik Mudjianto Raih Ratusan Medali

Bareskrim menyita barang bukti sabu seberat 10,2 ton, ekstasi sebanyak 116.346 butir, uang tunai miliaran rupiah, serta bangunan dan tanah, yang bila dikonversi nominalnya mencapai Rp 10,5 triliun dari periode 2020 sampai 2023.

Pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama ini merupakan hasil kerja sama penyidikan antara Polri dengan Kepolisian Kerajaan Thailand, Kepolisian Kerajaan Malaysia, DEA-Amerika Serikat, polda jajaran, PPATK, BNN, Ditjen Imigrasi, Bea Cukai, dan Kejaksaan.

Bareskrim Polri juga menyasar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)-nya.

Belasan aset milik orangtua Miming yakni Lian Silas di Kalsel juga disita Bareskrim, termasuk bangunan restoran Shanghai Palace, yang masih satu gedung dengan Beluga Cafe dan Hotel Mentaya Inn di Jalan Djok Mentaya, Banjarmasin dengan total aset Rp 43,490 miliar.

Atas bukti TPPU itu pula, Silas sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

AKBP Ernesto Saiser SIK SH MH menambahlan penanganan perkara TPPU tersangka Silas memang dari Bareskrim Polri namun proses hukumnya dilakukan di Kalsel.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved