Kabar DPRD Tanah Laut
DPRD Tanahlaut Kembali Gelar PAW, Kursi yang Ditinggalkan Almarhum Sarjana Diisi Wajah Lama Ini
HM Saleh Baseri dari Partai Golongan Karya (Golkar) sah menjadi anggpta DPRD Tala menggantikan Sarjana yang tutup usia pada 8 Agustus 2023 lalu
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kali kesekian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar rapat paripurna pengganti antar waktu (PAW) wakil rakyat setempat, Senin (18/9/2023).
Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Tala Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tersebut dipimpin Ketua DPRD Tala Muslimin SE didampingi Wakil Ketua H Rahimullah SE.
Sementara itu dari pihak eksekutif dihadiri Bupati Tala Drs H Sukamta MAP serta beberapa pejabat teras Pemkab Tala. Termasuk sejumlah tamu undangan penting lainnya.
Anggota PAW DPRD Tala yang dilantik yakni HM Saleh Baseri dari Partai Golongan Karya (Golkar). Ia menggantikan Sarjana yang tutup usia pada 8 Agustus 2023 lalu.
Saleh bukan orang baru di gedung DPRD Tala. Ia merupakan wajah lama karena telah beberapa kali menjadi wakil rakyat di daerah ini. Ia berasal dari daerah pemilihan (dapil) III meliputi Kecamatan Panyipatan, Takisung, Kurau, dan Bumi Makmur.
 
Pada momen tersebut, Muslimin secara kelembagaan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada almarhum Sarjana yang telah melaksanakan tugas penuh dedikasi dan loyalitas serta integritas tinggi. "Semoga dalam menjalankan tugasnya menjadi amal ibadah bagi beliau," ucapnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Tala sisa masa jabatan tahun 2019-2024 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan rakyat Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Lalu, Berita acara KPU Kabupaten Tanah Laut Tanggal 27 Juni 2023 Nomor 958/PY.03.1-BA/6301/2023 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Kemudian, Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan dengan Nomor 188.44/ 0787/KUM/2023 Tanggal 6 September 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Selain itu juga didasarkan pada Peraturan DPRD Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berikutnya Muslimin memimpin prosesi pengambilan sumpah janji Saleh Basri sebagai anggota DPRD Tala, dibarengi pemasangan pin dan penyerahan SK kepada yang bersangkutan.
Dirinya mengucapkan selamat bertugas di DPRD Tala kepada Saleh Basri.
"Tunjukkan kinerja saudara dengan berperan aktif di berbagai kegiatan Dewan dengan sebaik-baiknya," ucap Muslimin.
 
Kehadiran Saleh dalam menjalankan tugas diyakini dapat memberikan sumbangsih dan pemikiran-pemikiran baru dalam mewujudkan tujuan bersama untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Laut.
Pada rapat paripurna tersebut sekaligus diumumkan kedudukan dan posisi Saleh Baseri pada alat kelengkapan DPRD Tala yang ditetapkan dalam Keputusan DPRD Tala yakni nomor 170/49/Kep/DPRD-TL/IX/2023 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Keputusan DPRD Tala Nomor 170/32/Kep/DPRD-TL/2019 tentang Pembentukan Komisi-komisi DPRD Tala.
DPRD Tanahlaut
pengganti antar waktu (PAW)
Fraksi Golkar
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Ketua DPRD Tala Muslimin SE
| Wakil Rakyat Sampaikan Dua Raperda Inisiatif, Ini Hal Krusial yang Melatarbelakangi |   | 
|---|
| Wakil Rakyat Apresiasi MQK 2025 Lebih Semarak, Santri Diharapkan Kian Semangat |   | 
|---|
| Sengketa Lahan Bukit Mulia Kembali Dibahas di Dewan, Fasilitasi Lanjutan Deadlock |   | 
|---|
| DPRD Pastikan MUI Tala Dapat Dana Dana Hibah, Ketua Dewan Minta Tak Ada Pemotongan |   | 
|---|
| Pemekaran Kecamatan Pelaihari Kembali Dibahas Ulang, Nama dan Lokasi Ibu Kota Dimungkinkan Berubah |   | 
|---|
 
												

 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.