Berita HST
Curhat ke Dewan, Penambang Galian C di HST Sebut Masyarakat Sudah Sebulan Tidak Bisa Bekerja
Bertemu dengan DPRD HST, perwakilan penambang mengaku masyarakat sudah satu bulan tidak bisa bekerja
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Perwakilan penambang Galian C di HST menggelar audiensi dengan DPRD HST yang dihadiri Ketua DPRD HST, H Rachmadi Jingga dan Sekda HST, Muhammad Yani, Rabu, (20/09/2023).
Audiensi yang digelar di Aula DPRD HST ini dihadiri perwakilan dari para pelaku galian C dari empat Kecamatan yakni Batang Alai Timur (BAT), Batang Alai Selatan (BAS), Batu Benawa dan Hantakan.
Perwakilan Penambang dari BAS, H Anhar saat diwawancara usai audiensi mengatakan mewakili para penambang khususnya di BAS meminta kepada Dewan agar bisa kembali bekerja.
"Sudah kurang lebih satu bulan Masyarakat tidak bisa bekerja," jelasnya.
Baca juga: Aksinya Tertangkap Kamera CCTV, Pencuri Motor di Desa Aluan Mati Kabupaten HST Diringkus Warga
Baca juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemkab HST Hadirkan Habib Asadullah Bin Alwie Alaydrus
Baca juga: Isi Tablig Akbar di Barabai, Kedatangan UAS Disambut Antusias Ribuan Warga HST
H Anhar mengatakan pelaksanaan aktivitas galian C di atas memang sudah berjalan kurang lebih 20 tahun.
"Kami akui bahwa apa yang kami lakukan di atas ini memang sifatnya ilegal (Tanpa Izin.red) tetapi ratusan masyarakat juga bekerja dan mencari nafkah melalui aktivitas itu," jelasnya.
Anhar mengatakan, melalui audiensi ini, diharapkan ada kebijakan dari Pemerintah Daerah untuk kembali diberi izin untuk bekerja sambil menunggu proses perizinan yang resmi dari ESDM Kalsel.
"Lahan yang kami garap khususnya untuk mengambil sertu itu menambah hasil bagi masyarakat kecil," jelasnya.
Ia mengatakan terkait perizinan, pihaknya mengakui pernah mengurus izin namun ada syarat yang tidak terpenuhi.
"Salah satu kendala perizinan waktu itu yakni harus memiliki lahan kurang lebih lima hektar. Kita jangankan lima hektar, satu hektar saja tidak punya," jelasnya.
Ia mengatakan, untuk jumlah penambang di Wilayah BAS, total penambang untuk batu gunung kurang lebih ada enam orang sedangkan untuk sirtu kurang lebih tujuh orang.
"Dari sana masyarakat yang bekerja kurang lebih ratusan orang dan sudah tidak lagi bekerja kurang lebih sebulan jadi, kami hanya minta dispensasi untuk kembali bekerja sambil menunggu proses perizinan yang resmi," jelasnya.
Sementara itu, Sekda HST, Muhammad Yani saat diwawancara mengatakan, terkait perizinan itu wewenang Provinsi Kalsel, jadi Pemerintah Daerah akan difasilitasi untuk kelancaran pengurusan proses perizinan.
Baca juga: Ketua PMII Barabai ajak Pemilih Pemula di Kabupaten HST Jangan Jadi Golput pada Pemilu 2024
"Kita fasilitasi mereka dan memberikan rekomendasi dan dijadwalkan besok dari Dewan, SKPD terkait dan perwakilan dari Penambang akan menghadap untuk melaksanakan konsultasi dengan ESDM Provinsi Kalsel," jelasnya.
M Yani mengatakan, di sana (ESDM Kalsel. red), para penambang bisa menyampaikan aspirasi apakah itu untuk meminta dispensasi atau perizinan resmi.
"Pada intinya, yang namanya pertambangan memang harus memiliki izin yang resmi," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)
Penambang Galian C
Kabupaten HST
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Batang Alai Timur
Batang Alai Selatan
| Rumah Jadi Arang, Warga Desa Banua Binjai Barabai HST Kalsel Ini Sempat Lari dari Kobarn Api |
|
|---|
| Jago Merah Gegerkan Warga Banua Binjai HST, Api Membesar Dengan Cepat |
|
|---|
| DKPP HST Dorong Kemandirian Pokdakan, 60 Persen Penerima Bantuan Kini Mandiri |
|
|---|
| Diduga Terseret Arus, Bocah di Pandawan HST Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan |
|
|---|
| Kajari HST Tegaskan Integritas, Tolak Praktik Minta-Minta Proyek |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.