Korupsi di Kalsel

Tanggapan Jaksa atas Permohonan PK Terpidana Korupsi Alkes di RSUD Ulin Banjarmasin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin membantah semua dalil yang diajukan penasihan hukum terpidana kasus alkes RSUD Ulin tahun 2015.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, beragendakan pembacaan memori PK oleh penasihat hukum terpidana korupsi pengadaan alkes di RSUD Ulin, Senin (25/9/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Ulin Banjarmasin pada tahun 2015, yakni H Misrani SKep, Ners, MM, mengajukkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Sidang pembacaan memori PK terpidana H Misrani ini digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel),  Senin (25/9/2023).

Memori PK dari terpidana H Misrani atau selaku pemohon, dibacakan oleh penasihat hukum, yakni Jhon Silaban.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin menjadi termohon dalam sidang ini.

Baca juga: Terpidana Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Ulin Banjarmasin 2015, H Misrani Ajukan Peninjauan Kembali

Baca juga: Antisipasi Api Karhutla Hanguskan Rumah, Camat Liang Anggang Banjarbaru Imbau Warga Buat Sodetan

Terpidana H Misrani yang juga sebelumnya menjabat sebagai Kabid Pelayanan Medis sekaligus juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan alkes di RSUD Ulin Banjarmasin pada 2015, hadir di ruang persidangan.

Dalam memori PK yang dibacakan, penasihat hukumnya fokus membahas adanya kekhilafan dan kekeliruan dalam putusan Majelis Hakim Agung di tingkat kasasi.

Selanjutnya, termohon alias tim JPU dari Kejari Banjarmasin langsung memberikan tanggapan.

Mereka membantah dalil-dalil yang dikemukakan penasihat hukum pemohon.

Baca juga: Korban Rumah Terbakar Imbas Karhutla di Banjarbaru Tunggu Bantuan, Camat Liang Anggang :Sudah Didata

Baca juga: Permukiman di Liang Anggang Banjarbaru Disambar Karhutla, Warga Terkendala Akses Air Padamkan Api

Misalnya saja yang menyebutkan bahwa putusan majelis hakim di tingkat kasasi tidak mempertimbangkan kontra memori yang diajukan penasihat hukum pemohon PK, sehingga putusan dinilai subyektif alias tidaklah objektif.

"Putusan Majelis Hakim Agung tingkat kasasi tidak secara subjektif karena kekhilafan atau kekeliruan hanya membaca dan mempertimbangkan memori dari penuntut umum dengan tidak mempertimbangkan surat kontra memori kasasi. Jika dibaca dari awal, maka putusan kasasi nomor 2690k/pidsus/2021 tanggal 21 Juli 2021 sebenarnya sudah dibaca dan dipelajari oleh Majelis Hakim Agung tingkat kasasi," ujar JPU, Andri.

Dia membeberkan bahwa tudingan ada kekeliruan atau kekhilafan oleh Majelis Hakim Agung di tingkat kasasi tidak bisa dibuktikan oleh pemohon.

"Karena uraian tidak dapat dibuktikan dan hanya mengulang dan membuktikan apa yang sudah disampaikan di sidang pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin," jelasnya.

Baca juga: Karhutla Sambar Permukiman, Rumah Pengantin Baru di Liang Anggang Banjarbaru Rata dengan Tanah

Baca juga: Gagal Padamkan Api Karhutla yang Sambar Rumahnya, Kaki Buruh Pengupas Galam di Banjarbaru Melepuh

Tak kalah penting, Andri juga membantah tudingan dari pemohon bahwa putusan hukum antara tingkat pertama dam kasasi adalah sebuah pertentangan.

"Putusan antara tingkat pertama dan kasasi bukanlah suatu pertentangan atau kekhilafan, apalagi suatu kekeliruan. Melainkan, hasil putusan kasasi adalah upaya hukum lebih tinggi dan membatalkan putusan tingkat pertama dan memutus sendiri. Sehingga kami (JPU, red) menyimpulkan bahwa memori PK terpidana melalui PH-nya adalah tidak beralasan dan berdasar," katanya.

Kemudian, Majelis Hakim yang dipimpin Yusriansyah menunda sidang sekitar satu pekan.

Nantinya, dilanjutkan dengan agenda penandatanganan berkas oleh para pihak.

Baca juga: BREAKING NEWS - 4 Rumah Warga Hangus Disambar Api Karhutla di Pengayuan Liang Anggang Banjarbaru

Setelah itu, berkas akan dikirimkan ke Mahkamah Agung.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved